Lokal Memilih

KPU Kota Pontianak: Tahapan Verifikasi Administrasi Balaceg Dimulai Hari Ini

Namun demikian, ia juga menjelaskan untuk tahapan pengajuan Bacaleg sendiri bisa saja ada yang gugur jika tak mengajukan Bacaleg hingga batas waktu.

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saat ini sejumlah Partai Politik telah melakukan proses pendaftaran Bacaleg ke KPU yang dimulai sejak 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi mengatakan setelah melakukan proses pendaftaran dan penyerahan berkas Bacaleg, nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi.

"Tahapan setelah pengajuan Bacaleg adalah tahapan verifikasi administrasi, dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023," katanya.

Namun demikian, ia juga menjelaskan untuk tahapan pengajuan Bacaleg sendiri bisa saja ada yang gugur jika tak mengajukan Bacaleg hingga batas waktu.

"Bisa saja ada yang gugur, apabila tidak mengajukan bacaleg diwaktu yang telah ditetapkan (1-14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 wib)," katanya.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan, jika pengajuan Bacaleg dilakukan lewat dari waktu yang ditentukan maka pengajuannya akan ditolak.

"Karena yang mengajukan bacaleg lewat dari waktu yang ditetapkan, akan ditolak pengajuannya," tutupnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved