Lokal Memilih
KPU Kota Pontianak: Tahapan Verifikasi Administrasi Balaceg Dimulai Hari Ini
Namun demikian, ia juga menjelaskan untuk tahapan pengajuan Bacaleg sendiri bisa saja ada yang gugur jika tak mengajukan Bacaleg hingga batas waktu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saat ini sejumlah Partai Politik telah melakukan proses pendaftaran Bacaleg ke KPU yang dimulai sejak 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi mengatakan setelah melakukan proses pendaftaran dan penyerahan berkas Bacaleg, nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi.
"Tahapan setelah pengajuan Bacaleg adalah tahapan verifikasi administrasi, dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023," katanya.
Namun demikian, ia juga menjelaskan untuk tahapan pengajuan Bacaleg sendiri bisa saja ada yang gugur jika tak mengajukan Bacaleg hingga batas waktu.
"Bisa saja ada yang gugur, apabila tidak mengajukan bacaleg diwaktu yang telah ditetapkan (1-14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 wib)," katanya.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan, jika pengajuan Bacaleg dilakukan lewat dari waktu yang ditentukan maka pengajuannya akan ditolak.
"Karena yang mengajukan bacaleg lewat dari waktu yang ditetapkan, akan ditolak pengajuannya," tutupnya.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.