Lokal Memilih

Dari 18 Partai, Ada 2 Partai yang Tidak Mengajukan Bacaleg ke KPU Kota Singkawang

"Ada 16 Partai Politik yang mendaftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Kota Singkawang," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di kantor KPU Kota Singkawang, Se

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua KPU Kota Singkawang, Riko saat ditemui Tribun Pontianak di kantor KPU Kota Singkawang, Senin 15 Mei 2023. Riko mengatakan Partai yang tidak mengajukan Bacaleg ialah Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan dari 18 Partai partai politik yang lulus admistrasi di kota Singkawang, ada 2 partai politik yang tidak mengajukan Bacaleg DPRD Kota Singkawang.

"Ada 16 Partai Politik yang mendaftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Kota Singkawang," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di kantor KPU Kota Singkawang, Senin 15 Mei 2023.

Partai yang tidak mengajukan Bacaleg ialah Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda.

Hanura menjadi partai pertama yang melakukan pengajuan Bacaleg yaitu pada hari Rabu 13 Mei 2023.

Partai Gelora Resmi Daftarkan 30 Bacaleg, Incar 2 Kursi DPRD Kota Singkawang

"Diakhiri oleh Partai Gelora di hari akhir pendaftaran," kata Riko.

Seperti kita ketahui, sebelumnya KPU telah membuka pendaftaran pengajuan Bacaleg sejak tanggal 1 Mei 2023.

Pendaftaran tersebut ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 Wib.

Kemudian tahapan berikutnya ialah verifikasi administrasi documents persyaratan Bacaleg saru tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved