Lokal Memilih
Begini Cara Cermati Caleg yang Berkualitas, Supaya Gak Salah Pilih
Pemilih harus dicermati adalah visi misi dan program dari peserta pemilu baik itu partai politik, calon anggota DPD maupun pasangan calon presiden.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 yang sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023 hingga Minggu 14 Mei 2023 kemarin.
Lantas bagaimana pemilih dapat mengakses profil para Bacaleg tersebut? begini penuturan dari Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty.
"Pemilih harus dicermati adalah visi misi dan program dari peserta pemilu baik itu Partai Politik, calon anggota DPD maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kemudian pastikan juga bahwa peserta pemilu tersebut baik Partai Politik, calon anggota DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden peduli pada isu perempuan dan anak.
"Khusus untuk partai politik, pastikan partai politik tersebut mempunyai komitmen yang tegas dan nyata terhadap affirmative action berupa pemenuhan sekurang-kurangnya 30 persen caleg perempuan dalam daftar caleg yang didaftarkan kepada KPU di setiap tingkatan baik itu caleg DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
• Hanya Daftarkan 19 Bacaleg, Perindo Singkawang Fokus Kemenangan di 3 Dapil
• Keterwakilan Bacaleg Muda Lebih dari 30 Persen, PPP Singkawang Targetkan 4 Kursi di DPRD
"Komitmen dari partai politik ini penting untuk memastikan bahwa partai politik tersebut peduli terhadap isu untuk memajukan perempuan Indonesia.
"Kalau secara khusus caleg, maka penting untuk mengetahui rekam jejak caleg pastikan caleg yang akan dipilih adalah caleg yang memilik rekam jejak yang baik, peduli terhadap isu lingkungan hidup, tidak pernah terjerat kasus korupsi.
"Selain itu, pilih caleg yang tidak pernah terlibat tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan tidak melakukan praktik politik uang dalam meng kampanyekan dirinya. Penting sekali untuk mengetahui rekam jejak caleg sebelum memutuskan pilihan.
"Untuk bisa mengakses informasi tentang peserta pemilu dalam hal ini partai politik, calon anggota DPD maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden maka penyelenggara Pemilu harus menyediakan akses informasi yang lengkap dan mudah.
"Harapannya bisa diakses bagi pemilih termasuk didalamnya pemilih disabilitas juga harus dipastikan mendapatkan informasi secara aksesibel terkait profil peserta pemilu.
"Demikian juga peserta pemilu harus menyediakan informasi untuk diakses oleh pemilih. Pemerintah juga secara netral bisa menyediakan fasilitas untuk mendukung penyelenggara pemilu memberikan informasi tentang profil peserta pemilu secara adil dan setara untuk diakses dengan mudah oleh pemilih,"
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bacaleg
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia
Kalimantan Barat
Umi Rifdiyawaty
Partai Politik
DPRD
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.