Lokal Memilih
Pendaftaran Bacaleg, 2 Parpol di Kalbar Diterima Berkasnya Satu Parpol Dikembalikan KPU
Ketua KPU Kalbar Ramdan menyampaikan, proses Pendaftaran di KPU mulai tanggal 1 hingga tanggal 14 mei 2023, pada tanggal 1 hingga 13 dimulai pukul 08.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga partai Politik telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi ke KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Tiga partai yang telah mendaftarkan anggotanya tersebut yakni PDIP, Nasdem dan Hanura.
Partai Hanura mendaftarkan diri pada 10 mei 2023, dan pada 11 mei 2023, PDIP dan Nasdem melakukan pendaftaran.
Dari tiga partai tersebut, KPU Provinsi Kalbar masih mengembalikan berkas pendaftaran dari Partai Nasdem untuk dilengkapi persyaratannya.
Ketua KPU Kalbar Ramdan menyampaikan, proses Pendaftaran di KPU mulai tanggal 1 hingga tanggal 14 mei 2023, pada tanggal 1 hingga 13 dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00, dan pada tanggal pendaftaran dibuka hingga pukul 23:59 WIB
• Terkendala di Sipol, DPW Partai Nasdem Kalbar Akan Konfirmasi Kembali Kepada DPP
Dari awal pendaftaran dibuka, baru tiga partai tersebut yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kalbar.
"Yang kita terima berkasnya, sudah menginput di Silon(sistem informasi pencalonan) dan dinyatakan dapat diterima, baru partai Hanura dan PDI Perjuangan, sudah kita berikan tanda terima dan berita acara,"ujarnya.
"Kemudian, partai Nasdem belum mensubmit di Silon, karena belum mendapatkan aprove dari DPP, kalau belum Sumit, kita belum bisa melakukan pemeriksaan dokument, maka tidak dapat dilanjutkan, Jadi berkas yang disampaikan ke kita tidak bisa dilakukan di pemeriksaan dokumen oleh tim di Silon,"jelas Ramdan.
Oleh sebab itu, pihaknya dari KPU mengembalikan berkas dari Partai Nasdem untuk dilakukan pelengkapan terlebih dahulu.
"Oleh karena itu, kami dalam proses penyerahan Partai Nasdem kita kembalikan dulu, sehingga mereka masih berkesempatan untuk menyampaikan kembali hingga tanggal 14 Mei pukul 23.59,"katanya.
Dalam proses pendaftaran di KPU Ramdan menjelaskan bahwa seluruh data Bacaleg partai harus di input ke dalam Silon.
Ketika semua sudah lengkap, maka akan di Submit, ketika sudah di Submit pendaftar membawa dokumen pengajuan dan daftar calon, kemudian pihak KPU akan melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan aplikasi Silon tersebut.
Bila data dari aplikasi Silon telah lengkap saat diperiksa,maka KPU akan mengeluarkan berita acara bahwa berkas telah lengkap.
Kemudian, untuk Bakal Calon anggota DPD RI, dikatakan Ramdan hingga Rabu 10 mei 2023,telah ada 13 bakal calon yang mendaftar. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
Bacaleg
Ramdan
Ketua
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Mei
2023
Kalbar
Kalimantan Barat
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.