Kalbar Populer
Kalbar Populer Hari Ini: Kapal Feri Tabrak Waterfront, Mobil Pick Up Terbakar di Jembatan Kapuas 1
Sedangkan, Resmi Dinobatkan Sebagai Sultan Sintang, Raden Barrie Danu Brata: Jika Ingin Maju, Kita Bersatu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa RA dan 3 tahun penjara terdakwa AO kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Pemangkat. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang akhir pada Rabu 10 Mei 2023.
Juru Bicara Majelis Hakim PN Sambas Hanry Ichfan Adityo mengatakan vonis tersebut di bawah tuntutan Kejaksaan Negeri Sambas yang menuntut masing-masing 5 tahun penjara.
"Adapun dasar pertimbangan penjatuhan hukuman kepada Para Terdakwa memperhatikan ketentuan minimum khusus Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu ancaman minimum 3 tahun penjara," ungkap Hanry Ichfan Adityo, Rabu 10 Mei 2023.
Baca selengkapnya disini
4. Resmi Dinobatkan Sebagai Sultan Sintang, Raden Barrie Danu Brata: Jika Ingin Maju, Kita Bersatu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Raden Barrie Danu Brata secara resmi dinobatkan sebagai Sultan Sintang dengan gelar Pangeran Ratu Prabu Rahmatullah Ismail Tsyafioeddin Kesuma Negara.
Penobatan Sultan Sintang ke 31 dan Raja muslim ke 15 ini digelar di Keraton Al-Mukarramah, Sintang, pada Rabu 10 Mei 2023.
Penobatan Sultan Sintang dihadiri Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sintang Melkianus, Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, Anggota Forkopimda, 13 raja se-Kalimantan Barat, Paguyuban lintas Etnis, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh wanita dan tokoh pemuda, hingga kerabat Keraton.
Baca selengkapnya disini
(*)
Ikuti Terus Berita Pilihan dan Terpopuler Seputar Kalbar disini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kalbar-Populer-hari-ini-Kamis-11-Mei-2023-Penampakan-Kapal-Feri.jpg)