Public Service

Cara dan Syarat Hingga Biaya Perpanjang SIM Online 2023 via Lewat Polri Super App, Bisa Dari Rumah!

Dengan aplikasi, pengguna jadi tak perlu repot datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM karena bisa diakses dari mana saja termasuk dari rumah.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Tampilan Aplikasi Polri Super APP-Berikut perpanjangan SIM online dengan aplikasi Polri Super App beserta syarat dan biayanya, Perpanjangan SIM dengan aplikasi memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, Satu diantaranya dapat diakses dari rumah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Berikut informasi cara, syarat hingga biaya perpanjang SIM di Polri Super App tahun 2023. 

Dengan aplikasi, pengguna jadi tak perlu repot datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM karena bisa diakses dari mana saja termasuk dari rumah. 

Caranya masyarakat terlebih dahulu  mengajukan permohonan di Polri Super App, SIM yang telah berhasil diperpanjang masa berlakunya pun nanti bisa dikirim ke alamat rumah pengguna.

Setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki masa berlaku hingga 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Supaya tetap dapat digunakan, pengguna perlu memperpanjang masa berlaku SIM miliknya.

Cara Mengurus SIM yang Hilang dengan Mudah, Jangan Lupa Lengkapi Persyaratan Berikut ini!

Memperpanjang SIM dapat dilakukan dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.

Saat ini, memperpanjang SIM tidaklah sulit karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online? Sebelum mengetahui caranya, pengguna perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM online dulu.

Adapun rincian syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.

Syarat perpanjang SIM online

1. Foto SIM

2. e-KTP

3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

4. Hasil Tes Psikologi

5. Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved