Lokal Memilih

Kecamatan Ngabang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP

Dari rapat pleno tersebut diketahui saat ini wilayah Kecamatan Ngabang memiliki 19 desa dengan 279 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLSEK NGABANG
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Rabu, 10 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Rabu 10 Mei 2023.

Rapat pleno itu dihadiri, Sekcam Ngabang, Sumanti, Danramil Ngabang Kapten Arm. BJ Paais S. Th, Kapolsek Ngabang diwakili oleh Bripka Agus Priadi, Ketua PPK Ngabang Ezra Andra Heradian, Ketua Panwascam Ngabang Frans Yodian, Ketua PPS se-Kecamatan Ngabang, Ketua DPC Partai PDIP Ranto, Perwakilan Partai Golkar Sudarmo.

Dari rapat pleno tersebut diketahui saat ini wilayah Kecamatan Ngabang memiliki 19 desa dengan 279 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Naik Dango Tingkat Desa, Desa Engkangin Landak Gelar Turnamen Sepak Bola Perdana

Adapun hasil rapat pleno terbuka, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di antaranya:
Pemilih Aktif sebanyak 54.523 jiwa,
Pemilih Baru sebanyak 25 jiwa,
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 346 jiwa,
Perbaikan Data Pemilih sebanyak 2.510 jiwa,
Pemilih Potensial Non KTP-el sebanyak 246 jiwa.

"Setelah rapat Pleno ini dimungkinkan sekitar bulan Juni kita sudah akan menetapkan DPT. Kita berharap petugas dapat secara teliti untuk mendata warga yang belum terdaftar sebagai pemilih," Sekcam Ngabang Sumanti.

Sementara itu, Kapolsek Ngabang melalui Ps. Panit Binmas Bripka Agus Priadi, mengimbau peserta pleno untuk bisa menjaga netralitas proses Pemilu 2024 yang bernuansakan demokrasi.

"Apabila ada isu yang beredar di dalam media sosial agar kita secara bijak menyikapinya. Kita harus berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai kita memosting hal yang bersifat ujaran kebencian dikarenakan dapat di pidana," imbuhnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved