Info Stimulus

Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Jangan Terlewat Karena Banyak Keuntungan yang Akan Didapatkan!

Untuk mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 52 calon peserta bisa segera bergabung dan mendaftar secara online.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pengumuman gelombang 52 Kartu Prakerja-Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 sudah bisa dilakukan lewat dashboard akun, Bagi calon peserta harus segera mendaftar untuk mendapatkan banyak keuntungan yang akan diterima apabila lolos seleksi tahun ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 sudah dibuka mulai Selasa 9 Mei 2023.

Untuk mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 52 calon peserta bisa segera bergabung dan mendaftar secara online.

Bagi peserta yang nantinya berhasil lolos seleksi gelombang 52 akan mendapatkan banyak keuntungan.

Sehingga informasi pendaftaran gelombang 52 kali ini jangan sampai terlewatkan. 

Adapun pengumuman pendaftaran telah disampaikan manajemen Kartu Prakerja lewat akun sosial media Instagram. 

“GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB ! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu! ?,” begitu pengumuman di IG prakerja.go.id, Selasa 9 Mei 2023.

* Lolos Seleksi Gelombang 51? Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Di Tokopedia, Agar Insentif Segera Cair!

Calon peserta Kartu Prakerja jangan sampai terlewat mendaftar. Pendaftaran Kartu Prakrja biasanya hanya berlangsung beberapa hari.

“Udah daftar belum ? Kalau belum daftar, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob !,” begitu pengumuman di media sosial Prakerja.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52

1. Buka website www.prakerja.go.id, melalui di handphone atau komputer

2. Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

* Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52, Cek Pelatihan Prakerja 2023 dan Insentif yang Diterima!


Siapa yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 52 ?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berumur di atas 18 tahun

- Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

- Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Pernah Ikut Pelatihan Prakerja, Apa Masih Bisa Daftar Tahun Ini? Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja!

Selanjutnya apa yang Didapatkan Pemegang Kartu Prakerja Gelombang 52? 

Nilai manfaat lebih besar

* Total Nilai Manfaat Rp 4,2 juta

* Bantuan Biaya Pelatihan Rp 3,5 juta

* Biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu

* Insentif Pengisian Survei Rp100 ribu

Ada pilihan pelatihan luring (offline) dan bauran (hybrid)

* Pelatihan Daring (online) : Dapat diakses dari seluruh lokasi

* Pelatihan Luring (offline) : Tahap 1 fokus di 10 provinsi

* Pelatihan Bauran (hybrid) : Tahap 1 fokus di 10 provinsi

Waktu pelatihan lebih panjang

Sebelumnya waktu pelatihan Kartu Prakerja adalah enam jam, sekarang ditingkatkan menjadi 15 jam.

Durasi maksimal jam pelatihan dalam satu hari pelatihan adalah:

* Luring (offline) : Maksimal 8 jam /hari

* Daring (online) : Maksimal 3 jam/hari

Demikian tadi seputar pendaftaran gelombang 52 Kartu Prakerja bulan Mei tahun 2023 beserta dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh pesertanya, Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved