Lokal Memilih

Hari Kesepuluh, DPC Hanura Sanggau Daftarkan Bacaleg ke KPU Sanggau

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa untuk p

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HANURA SANGGAU
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sanggau, Acam didampingi Sekretaris DPC Yulianto, Bendahara DPC, Sabinus Kimsuan, Ketua Bappilu DPC Hanura Fransiskus Kicun, LO DPC Partai Hanura Sanggau Moamar Khadafi saat menyerahkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau untuk pemilu serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu 10 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPC Partai Hanura Kabupaten Sanggau secara resmi mendaftarkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau untuk pemilu serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu 10 Mei 2023. Untuk diketahui, Partai Hanura merupakan yang pertama mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau untuk pemilu serentak 2024 di KPU Sanggau.

Penyerahan berkas bakal calon anggota DPRD Sanggau kepada KPU Sanggau dipimpin Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sanggau, Acam didampingi Sekretaris DPC Yulianto, Bendahara DPC, Sabinus Kimsuan, Ketua Bappilu DPC Hanura Fransiskus Kicun, LO DPC Partai Hanura Sanggau Moamar Khadafi.

Dari KPU Sanggau hadir juga Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto didampingi seluruh Komisioner KPU Sanggau, dan dua orang Komisioner Bawaslu Sanggau Inosensius dan Safaruddin.

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa untuk proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Sanggau, yang pertama dilihat adalah dokumennya lengkap dan benar.

Pemkab Sanggau Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Kesembilan Kali

"Jika dokumen itu lengkap dan benar maka kita berikan status diterima. Tadi untuk partai Hanura, seluruh dokumennya setelah diperiksa kondisinya lengkap semua, sehingga kita berikan status diterima," katanya.

Untuk proses berikutnya adalah dokumen tersebut dilakukan verifikasi administrasi, disitu nanti baru akan diperiksa kebenaran dokumennya.

"Setelah ditemukan misalnya ada beberapa dokumen yang belum benar, maka baru dilanjutkan proses ke tahapan berikutnya yaitu dilakukan pengajuan perbaikan oleh partai politik. Tapi kalau misalnya ada dokumen-dokumen yang belum sesuai maka akan diperbaiki dan digantikan oleh partai politik tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sanggau Acam menyampaikan bahwa dari semua persyaratan yang diajukan DPC Hanura Sanggau, dinyatakan memenuhi syarat, sehingga statusnya diterima.

"Dan kami sudah mendapat berita acara penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Sanggau untuk pemilu serentak 2024. Dengan demikian tinggal menunggu tahap demi tahap dan koordinasi dengan KPU bilamana ada hal-hal yang diamanatkan kepada kami dan segera akan kami laksanakan," katanya.

Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sanggau itu menjelaskan alasan pihaknya mendaftarkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Sanggau pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 10.00 Wib, mengingat partai Hanura nomor urut 10.

"Sesuai instruksi DPP Hanura, bahwa seluruh pengurus Hanura di semua tingkatan melaksanakan pendaftaran di tanggal 10 Mei 2023 pukul 10.00 Wib," jelasnya.

DCP Hanura Sanggau lanjut Acam, mendaftarkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Sanggau 100 persen. Oleh karenanya, Acam berharap agar Bacaleg ini berkerja keras dibawah naungan DPC Hanura yang kemudian nanti bergerak untuk mulai mensosialisasikan diri kepada masyarakat.

"Sebagai bakal calon anggota DPRD Sanggau, meskipun penetapan masih menunggu beberapa saat lagi. Tetapi dengan syarat yang sudah kita ajukan hari ini, kami sangat yakin bahwa Bacaleg kami semuanya kemudian akan menjadi Caleg. Silahkan untuk mulai bergerak," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved