Polisi Jual Narkoba

BREAKING NEWS Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 tahun Penjara karena terbukti jual beli narkotika jenis sabu

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Barat, Rabu 26 April 2023. Dody divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim pada sidang Rabu 10 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Mantan Kapolres Bukittinggi ini, menurut majelis hakim, terbukti bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 10 Mei 2023.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Irjen Pol Teddy Minahasa Mengaku Pernah Ditipu Rp 20 Miliar Saat Operasi di Laut Cina Selatan

Selain hukuman 17 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 2 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata hakim Jon Sarman.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

Hakim menyimpulkan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Tersandung Kasus Narkoba, Cek Besaran Gaji Irjen Teddy Minahasa yang Akan Jabat Kapolda Jatim

Dody langsung menyatakan mengajukan banding atas vonis hakim.

"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody berteriak di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Dia juga mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit sebagai bentuk perlawanan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Vonis Dody lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun jaksa menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

JPU mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved