Aneh! Indonesia Kini Bebas Masker Tapi Vaksin Booster Harus Bayar
Sebagai gantinya, masker akan didorong menjadi kebutuhan untuk masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai saat ini masyarakat Indonesia diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
Namun, mulai saat ini pula bagi warga yang ingin melakukan vaksinasi Booster tidak gratis lagi alias harus mengeluarkan sejumlah uang.
Aturan ini diterbitkan setelah Organisasi Kesehatan Dunia WHO secara resmi telah mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023.
Status kedaruratan tersebut berakhir sejak pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2020 lalu.
Namun, WHO tetap mengingatkan bahwa setelah pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sudah bebas dari virus corona sepenuhnya.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pencabutan itu menegaskan keadaan bahwa kondisi penularan Covid-19 di dunia ini sudah sangat terkendali.
• Syarat Baru Naik Pesawat Mei 2023 Selepas WHO Cabut Status Darurat Covid-19
Hanya saja, seluruh negara di dunia diminta melakukan transisi kondisi kehidupan dari masa pandemi ke endemi.
"Jadi Covid-19 ini masih ada, namun saat ini direkomendasikan untuk melakukan upaya transisi dari fase emergency. Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi. Dari emergency (darurat) ke fase yang enggak emergency lagi," jelas Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa 9 Mei 2023.
Dengan kata lain, Syahrul menyebut suatu negara atau masyarakat global harus bisa hidup dengan Covid-19.
Salah satu caranya dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang sudah ada selama ini.
Masker tak wajib hingga vaksin tidak digratiskan
Lebih lanjut Syahrul menjelaskan, pemakaian masker nantinya tidak wajib dilakukan jika pemerintah sudah mencabut status kedaruratan Covid-19 di Tanah Air.
Sebagai gantinya, masker akan didorong menjadi kebutuhan untuk masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.
"Setelah dicabutnya nanti kan sudah disampaikan tadi, jadi masker itu bukan menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan. Tetapi merupakan suatu kebutuhan," kata Syahril.
"Kebutuhannya tadi, kalau sakit dia harus pakai. Kemudian kalau kontak erat harus pakai, lalu di kerumunan sebaiknya pakai. Sehingga ini nanti bukan jadi suatu persyaratan wah ini nanti harus masuk mal harus pakai masker, tapi ini akan jadi kebutuhan suatu masyarakat," tegasnya.
Dengan kata lain, nantinya di transportasi umum, di tempat umum maupun di tempat perbelanjaan ke depannya penggunaan masker akan menjadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri.
Selain itu, menurut Syahril vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah.
Nantinya, perawatan pasien yang terpapar Covid-19 pun tidak diberikan secara gratis.
• Berubah! Syarat Perjalanan Terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19
"Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri," ungkap Syahril.
"Jadi modelnya tak seperti sekarang vaksinasi gratis semua ya, kemudian yang dirawat juga gratis semua. Nanti begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini," lanjutnya.
Syahril menjelaskan, WHO telah memberikan rekomendasi bahwa jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan.
Oleh karenanya, program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan.
Terlebih nantinya vaksinasi Covid-19 akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional.
Syahril menambahkan, saat ini program vaksinasi Covid-19 masih dilakukan dengan empat kali penyuntikan.
Yakni vaksinasi dosis pertama, vaksinasi dosis kedua, vaksinasi booster pertama dan vaksinasi booster kedua.
"Nah kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI setelah enam bulan akan menurun antibodinya. Sehingga disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang," ungkap Syahril.
"Untuk itu vaksinasi menjadi bagian untuk tetap mengawal Covid-19 terkendali betul dalam masa transisi ini," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tips Alami Agar Rambut Cepat Panjang, Sehat dan Kuat |
![]() |
---|
Sosialisasi KLB Rabies di Sekayam, Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Penyebaran Virus Mematikan |
![]() |
---|
Apa Itu Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia Ditetapkan 10 September ? |
![]() |
---|
Rahasia Awet Muda: Tips Mengencangkan Kulit Wajah dengan Mudah |
![]() |
---|
IMUNISASI Rubella Kalbar Tertinggal Baru 33,6 Persen dari 95 Target Nasional, Tiga Daerah Jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.