Alasan Kuat Harga BBM Subsidi Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina Wajib Diturunkan

APBN bisa jadi tidak terdesak seperti tahun lalu. Namun, revisi Perpres No 191/2014 dinilai tetap diperlukan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina. Alasan Kuat Harga BBM Subsidi Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina Wajib Diturunkan. 

Pengamat ekonomi, yang juga dosen Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Rossanto Dwi Handoyo, menuturkan, terkait kebijakan energi, pemerintah perlu benar-benar men-capture pihak-pihak yang bisa terdampak dari kebijakan, terutama masyarakat miskin, seperti petani dan nelayan.

Trik Isi BBM di SPBU Agar Lebih Hemat

Penguatan basis data perlu terus diperkuat.

”Yang penting masyarakat bawah yang dilindungi pemerintah. Kalau kalangan menengah ke atas seharusnya sudah bisa survive sendiri. Data harus selalu di-update karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres No 191/2014 menurut rencana memang memuat seperti kriteria dan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. Apa yang tertuang dalam revisi perpres itu diupayakan memberi prinsip keadilan bagi masyarakat.

”Revisi Perpres No 191 (Tahun 2014) ini betul-betul ada kriteria. Mulai dari cc kendaraan hingga jenisnya. Misalkan, antara mobil murah dan mobil gede, kalau sama (pemberlakuannya), tidak adil kan? Itu masuk di perpres,” kata Arifin. Namun, ia sendiri tak menyebut kendala belum diterbitkannya revisi perpres itu hingga kini.

Revisi Perpres No 191/2014 sejatinya digaungkan sejak tahun lalu, menyusul dianggap perlunya ketentuan rinci mengenai penerima subsidi energi. Harapannya, dengan lebih tepat sasaran, anggaran bisa dialihkan ke sektor lain yang juga tak kalah penting.

Tahun lalu, proses pengajuan revisi perpres itu melalui permohonan izin prakarsa oleh Kementerian BUMN. Namun, kemudian tidak dilanjutkan. Kementerian ESDM lalu mengulang dari awal dan mengajukan permohonan kepada Sekretariat Negara, pada Januari 2023. Kini sejumlah pihak menanti terbitnya perpres itu.

Masih menunggu

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, dalam Penutupan Posko Ramadhan dan Idul Fitri 2023, yang disiarkan daring pada Selasa (2/5/2023), menuturkan, pihaknya belum mengeluarkan peraturan mengenai pembelian volume pertalite yang merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP).

”Kami masih menunggu penerbitan revisi perpres. Utamanya adalah untuk konsumen pengguna. Setelah itu, baru akan kita atur,” kata Erika.

Sebelumnya, anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, dalam Diskusi Publik: Urgensi Reformasi Subsidi Energi yang digelar Institute For Development of Economics and Finance (Indef) secara daring, Selasa 14 Februari 2023, menuturkan, ada sejumlah skenario yang diusulkan dalam revisi Perpres No 191/2014.

Penyebab Harga BBM Resmi Turun di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Untuk sepeda motor, semua boleh membeli pertalite kecuali motor dengan mesin di atas 150 cc. Sementara untuk mobil terdapat dua opsi.

”Pertama, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang (diisi pertalite). Kedua, (hanya) mobil dengan maksimum 1.400 cc (yang boleh mengisi pertalite),” kata Halim.

Menurut Halim, tak dimungkiri, penerbitan atau penerepan revisi perpres itu bergantung pada sejumlah aspek, termasuk momentumnya.

”Kebetulan tahun ini ada tahun politik, yang paling susah untuk membuat keputusan. Kita semua paham bisa digodok ke mana-mana,” katanya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved