Langsung jadi CPNS, Cek Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN Terbaru 2023

Semua siswa yang diterima di STAN, bisa mendapatkan kuliah gratis dan lulus jadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Editor: Rizky Zulham
Dok. STAN
Kampus STAN. Langsung jadi CPNS, Cek Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN Terbaru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Langsung jadi CPNS, cek lagi Gaji dan Tunjangan lulusan Sekolah Kedinasan 2023 untuk Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau PKN STAN.

Semua siswa yang diterima di STAN, bisa mendapatkan kuliah gratis dan lulus jadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Gaji lulusan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.

Walau gaji yang diterima cukup besar dan stabil, semua lulusan STAN bakal ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.

Sehingga ada kemungkinan ditempatkan di level kota, kabupaten, bahkan provinsi yang jauh dari keluarga.

Tanggal Berapa Gaji Ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023?

Mengapa harus ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia?

Sebab lulusan STAN diharapkan bisa berkontribusi, memeratakan akses keuangan di mana pun mereka bekerja.

Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS.

Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Namun saat ini, untuk tahun 2023 tidak ada lagi pendaftaran D3 khusus mahasiswa baru.

Hanya ada pendaftaran D4, sehingga saat lulus nanti golongan para lulusan adalah IIIa. Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan.

Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved