Tanggal Berapa Gaji Ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023?
Alasan Gaji ke-13 cair Juni 2023 juga diungkap lantaran pada saat itu bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru 2023/2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2023 menjadi paling ditunggu yang kabarnya akan dilakukan pada Juni 2023.
Alasan Gaji ke-13 cair Juni 2023 juga diungkap lantaran pada saat itu bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru 2023/2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, baru-baru ini.
Pengaturan gaji ke-13 ini telah diatur dala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
• Viral Gaji Rp 7,2 Juta Bagi Pemuda Penyendiri, Syaratnya Harus Mau Keluar Kamar
Pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
"Untuk pengaturan THR ini di dalam PP 15/2023 yang baru diterbitkan juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," kata dia.
Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari tunjangan hari raya (THR) ataupun gaji ke-13 ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15/2023. Peraturan Menteri Keuangan adalah untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara untuk pemerintah pusat," jelas Sri Mulyani.
Sedangkan untuk APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13.
"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," harapnya.
Nominal Gaji ke-13 Tahun 2023
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
• Golongan ASN yang Tak Dapat Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2023
Sedangkan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
Bekali PNS Calon Purna Tugas Kubu Raya, Bank Kalbar Telah Siapkan Program KUR hingga Investasi Emas |
![]() |
---|
Perwira TNI AL Kelahiran Kalbar Tuntaskan Pendidikan di National Defence University Tiongkok |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Prada Lucky Lengkap Motif 20 Anggota TNI Tersangka, Kini Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Selisih Tarif Resmi Bikin SIM A Terbaru Mulai Besok di Satpas Lengkap Estimasi Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Jalan Rabat Beton Karya Bakti TNI Permudah Akses Pelajar ke Sekolah di Subah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.