Golongan ASN yang Tak Dapat Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2023

Pemerintah memastikan setiap ASN di tanah air bakal menerima pencairan Gaji ke-13 bulan Juni 2023 mendatang.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Gaji PNS Indonesia. Golongan ASN yang Tak Dapat Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan setiap ASN di tanah air bakal menerima pencairan Gaji ke-13 bulan Juni 2023 mendatang.

Namun sayangnya, tidak semua PNSI TNI hingga Polri yang bisa menikmati pencairan Gaji ke-13 tersebut.

Ada beberapa kelompok ASN yang dinyatakan tidak akan bakal menerima Gaji ke-13.

Siapa mereka?

Terdapat dua kriteria PNS, TNI, dan Polri yang gaji ke-13-nya dibatalkan, berikut rinciannya:

- PNS, TNI, maupun Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.

- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.

Saat Gaji Polisi Indonesia Dianggap Tak Mampu Untuk Bergaya Hidup Mewah

Dijelaskan, ketentuan soal cuti di luar tanggungan sebenarnya sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

Ketentuan PNS yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cuti Pemberian Cuti PNS, bahwa selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

Alasan Menkeu gaji ke-13 cair Juni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian Gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi biaya pendidikan anak.

Hal tersebut karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Nominal Gaji ke-13 Tahun 2023

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.

Sah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Tahun 2023

Sedangkan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Besaran gaji ke-13 ASN

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair di 2023, Simak Pernyataan Resmi Pemerintah

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved