Berubah! Syarat Perjalanan Terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19
Berubah syarat perjalanan terbaru Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19 yang wajib dipatuhi semua Warga Negara Indonesia atau WNI.
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
• Tips Saat Handphone Anda Lemah Sinyal Ketika Berada Dalam Perjalanan
Adapun PPDN yang telah memenuhi syarat perjalanan dalam negeri tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, PPDN tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Artinya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Isi SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022
Adapun SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 16 bandara, yaitu:
Bandara Soekarno Hatta
Bandara Juanda
Bandara I Gusti Ngurah Rai
Bandara Hang Nadim
Bandara Sam Ratulangi
Bandara Zainuddin Abdul Madjid
Bandara Kualanamu
Bandara Sultan Hasanuddin
Bandara Yogyakarta
Bandara Sultan Iskandar Muda Bandara Minangkabau
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
Bandara Sultan Syarif Kasim II
Bandara Kertajati Bandara Sentani.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Berubah-Syarat-Perjalanan-Terbaru-Usai-WHO-Cabut-Status-Darurat-Covid-19.jpg)