Ratusan Guru Audiensi Dengan Pemda Sintang Bahas Tambahan Penghasilan Pegawai
"Kami hadir dengan para guru semua, yang menyampaikan keluhan terkait TPP. Prinsip kami tetap bersama para guru, hanya dalam hal ini tentu kita kembal
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ratusan guru se-kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, melakukan audiensi bersama Pemkab Sintang, DPRD yang diinisiasi PGRI di Aula SMKN 1 Sintang pada Kamis, 4 Mei 2023.
Pertemuan ini untuk membahas persoalan Perbup Sintang nomor 25 tahun 2023 dan surat edaran tentang pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN tentang penetapan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Para guru menyoroti soal penghapusan TPP bagi guru yang menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
"Kami hadir dengan para guru semua, yang menyampaikan keluhan terkait TPP. Prinsip kami tetap bersama para guru, hanya dalam hal ini tentu kita kembali ke aturan. Selama tidak menyalahi aturan, kita akan membantu para guru. Kemudian tentu juga tergantung pada keuangan daerah," kata Wakil Bupati Sintang, Melkianus.
• Sikapi Pernyataan KPKG Soal Penghapusan Kespeg, PGRI Sintang Inisiasi Rapat Bersama Dengan Pemda
Dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, memerintahkan pemberian TTP bagi tenaga guru. Namun yang berhak menerima TPP, yaitu tenaga guru yang belum menerima tunjangan profesi atau sertifikasi guru.
Selain itu, ada juga aturan mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan sebesar 250 ribu untuk guru non sertifikasi.
"Oleh sebab itu, ada aturan yang sepertinya menjadi penafsiran kita agak berbeda. Kita sepakat hari ini nanti koordinasi ke pusat supaya tidak ada yang disalahkan. Karena pemda juga membuat aturan perbup sesuai aturan yang lebih tinggi. Aturan dari kemendikbud itu yang jadi acuan. Supaya tidak ada beda penafsiran, kita harus ke pusat menanyakan kejelasannya," ujar Melki.
Oleh sebab itu, Melki berharap para guru dapat bersabar dan tidak melakukan aksi mogok mengajar.
"Kita harap guru tetap mengajar. Kasian siswa kalau dikorbankan hanya gara-gara TPP," jelasnya.
Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono menyoroti soal aturan Mendikbud mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan sebesar 250 ribu untuk guru non sertifikasi. Menurutnya,
"Yang menurut saya kurang bijak membatasi angka itu dan ini multi tafsir. Apakah itu dana APBN (atau APBD) kalau iya APBN tranfer langsung ke rekening guru dari pusat. Karena di dau juga tidak ada aturan itu. Dipatok 250 ribu, kalau melebihi itu bisa kena temuan BPK bisa mengembalikan," kata Senen.
Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Sintang, Usman Adi menambahkan TPP untuk guru sertifikasi memang sudah tidak bisa. Namun, bagi guru non sertifikasi masih terjadi dualisme pendapat.
"Pendapat pertama itu maksimal 250 ribu, pendapat kedua, itu bukan untuk pembatasan TPP. Untuk non sertifikasi masih ada dualisme pendapat. Kita koordinasi dengan kemendikbus setelah itu baru diambil keputusan. TPP ndak dihapus, kecuali untuk guru sertifikasi karena sudah ada aturannya, yang sudah dapat tunjangan khusus atau profesi tidak boleh lagi diberikan TPP dari pemda," ujar Usman. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Kasus Campak di Mempawah Naik Hampir 2 Kali Lipat, 44 Positif Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Atlet Landak Dalam Tim INKAI West Borneo Rajai Kejuaraan Karate International di Malaysia |
![]() |
---|
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Jamhuri Amir: Semoga Kita Semakin Cinta Rasul |
![]() |
---|
Ponpes Darussalam Sengkubang Wakili Kalbar di Jambore Internasional Muslim II Cibubur |
![]() |
---|
Kapolsek Menjalin Hadiri Ritual Pemasangan Pamabakng Tradisi Suku Dayak Kanayatn |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.