Lokal Memilih
Ketua Bawaslu Kalbar : Hanya Menjanjikan Materi atau Uang untuk Dipilih Termasuk Money Politik
Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftaran calon anggota legislatif saat ini telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dengan dimulainya pendaftaran bakal calon anggota Legislatif, Ketua Bawaslu Kalbar Mursyid Hidayat menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap hal - hal terkait money politik atau politik uang, walaupun saat ini belum memasuki masa kampanye dan baru tahap pencalonan.
Ia menjabarkan, aturan tekait politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang terbagi ke dalam sejumlah pasal, dianyataranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.
Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.
Pada pasal 280 ayat 1 huruf (j), berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang "menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Dalam ayat 4 pasal 280 tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindakan pidana Pemilu.
"Menjanjikan bahkan memberikan ketika ingin dipilih saja itu tidak diperbolehkan," jelasnya. (*)
Baca juga: Bawaslu RI Umumkan Nama-nama Timsel Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Kalbar
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.