Lokal Memilih

Ketua Bawaslu Kalbar : Hanya Menjanjikan Materi atau Uang untuk Dipilih Termasuk Money Politik

Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Mursyid Hidayat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftaran calon anggota legislatif saat ini telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dengan dimulainya pendaftaran bakal calon anggota Legislatif, Ketua Bawaslu Kalbar Mursyid Hidayat menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap hal - hal terkait money politik atau politik uang, walaupun saat ini belum memasuki masa kampanye dan baru tahap pencalonan.

Ia menjabarkan, aturan tekait politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang terbagi ke dalam sejumlah pasal, dianyataranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

Pada pasal 280 ayat 1 huruf (j), berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang "menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Dalam ayat 4 pasal 280 tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindakan pidana Pemilu.

"Menjanjikan bahkan memberikan ketika ingin dipilih saja itu tidak diperbolehkan," jelasnya. (*)

Baca juga: Bawaslu RI Umumkan Nama-nama Timsel Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Kalbar

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved