Public Service
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai informasi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Editor:
Jimmi Abraham
- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Berikut-ini-cara-klaim-Jaminan-Kehilangan-Pekerjaan-JKP-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)