Public Service

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. 

- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja

- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara

- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang

- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen

- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved