Public Service

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan, Inilah Penyebab BPJS Non-Aktif!

Untuk terus mendapatkan manfaatnya, masyarakat diwajibkan membuat akun, membayarkan iuran sesuai golongan, dan menjaganya tetap aktif.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kartu BPJS Kesehatan-Simak beberapa penyebab Kartu BPJS Kesehatan non aktif dan cara mengaktikan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan adalah satu diantara Jaminan Sosial yang diberikan pemerintah pada rakyat Indonesia.

Untuk terus mendapatkan manfaatnya, masyarakat diwajibkan membuat akun, membayarkan iuran sesuai golongan, dan menjaganya tetap aktif.

Tapi jika sudah tidak aktif, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali? Terdapat prosedur yang bisa ditempuh untuk urusan ini. Hal ini tertera pada Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8. 

Selain itu apabila JKN KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Namun Anda tidak perlu khawatir, sebab cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan.

Simak baik-baik dalam artikel ini untuk cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

Tahapan Mencetak Kembali Secara Online Apabila BPJS Kesehatan Hilang Bahkan Rusak, Begini Caranya!

Berikut beberapa penyebab BPJS Kesehatan jadi Non Aktif, Dikutip dari Kompas.com

1. Menunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Seperti yang diketahui, fasilitas BPJS Kesehatan dibuat oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.

Hal ini akan sangat membantu, apalagi ketika mengetahui bahwa biaya kesehatan tidaklah murah. Namun, jaminan kesehatan ini tentunya tidak dapat diberikan secara cuma-cuma.

Pengguna BPJS Kesehatan harus tetap membayar iuran bulanan, meski biayanya tidak seberapa.

Karena pemakaian BPJS Kesehatan ini tidak rutin, maka seringkali pembayaran iurannya terlupakan.

Atau mungkin saja saat itu kamu belum sanggup untuk membayar iurannya yang menyebabkan pembayaran tertunda.

Namun, jika ternyata iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:

- Jika kamu merupakan ter-tanggung dari perusahaan tempatmu bekerja, tanyakan pada staf HR atau yang mengurus BPJS Kesehatan mengenai status BPJS Kesehatan yang kamu miliki.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved