Info Stimulus

Kapan Bansos Berupa Sembako Bulan Mei 2023 Cair? Catat Tanggal Dan Jadwalnya Disini!

Pencairan BPNT akan terus disalurkan sesuai jadwal termasuk bulan Mei 2023 dengan nominal Rp200 ribu per KPM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Jenis-jenis Bansos sembako-Berikut informasi tentang kapan penyaluran Bansos sebesar Rp200 ribu dari program BPNT dibulan Mei beserta tanggalnya, Lengkap dengan cara menjadi penerima Bansos atau DTKS Kemensos. 

- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

- Silakan masukan data diri anda dengan lengkap seperti, Provinsi, Kabupaten dan kota sesuai KTP.

- Masukkan kode yang telah tersedia didalm kotak.

- Apabila kode tidak terlihat jelas, silakan refresh kode.

- Setelah selesai, silakan lanjutkan di kolom pencarian.

- Tunggu sampai sistem mencocokkan data penerima dengan data DTKS Kemensos.

Apabila data yang diisi cocok dan anda terdaftar sebagai penerima, maka anda berhak menerima bansos BPNT bulan Mei 2023.

Bansos Pangan, PKH dan BPNT Disalurkan Awal Mei 2023? Cek Link Lengkap Dengan Data KPM Penerimanya!

Selanjutnya apabila ada masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai penerima Bansos sembako tahun ini masih punya kesempatan untuk mendaftar. 

Apabila ingin menjadi KPM penerima Bansos sembako maka terlebih dahulu menjadi peserta penerima Bansos yang terdata di DTKS

Cara daftar DTKS secara online ini tentunya cukup mudah, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, juga yang pasti handphone.

Jika sudah mendaftar di DTKS, masyarakat yang lolos sebagai penerima bisa berkesempatan mendapat Bansos BPNT sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Selain BPNT, bisa juga mendapat bansos PKH tahap 2 yang berupa BLT untuk kategori ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, hingga disabilitas.

Untuk itu, bisa disimak selengkapnya dalam artikel ini terkait cara daftar DTKS secara online.

Namun sebelumnya perlu diketahui, DTKS Kemensos merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved