Polsek Kembayan Amankan Dua Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Kembayan berhasil mengamankan tersangka SH, yang kemudian tersangka SH mengakui pencurian sepeda motor tersebut bersama tersangka DW.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Jajaran Polsek Kembayan mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, kemarin.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada Senin 24 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib, korban M dan saksi NR sedang silaturahmi lebaran ke rumah saksi S yang tinggal di Dusun Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.
"Dan Korban M memarkirkan sepeda motor miliknya di tepi jalan rumah saksi S. Sekira pukul 20.10 Wib usai silaturahmi, pelapor hendak pulang. Kemudian melihat motor miliknya tersebut tidak ada di tempat,"katanya, Jumat 28 April 2023.
• Kasus Curanmor Meningkat, Kapolsek Pontianak Kota Imbau Masyarakat Waspada dan Pasang CCTV
Selanjutnya pelapor bersama para saksi berusaha menyisir mencari keberadaan sepeda motor di sekitaran Dusun Tanjung Merpati dan didapati sepeda motor tersebut berada di lapangan bola Tanjung Merpati beserta dua orang pelaku yang tidak di kenal melarikan diri meninggalkan sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut. Atas laporan tersebut personel Polsek Kembayan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tersangka DW dan tersangka SH.
"Setelah mendapati informasi tersebut sekira pukul 23.00 Wib, personel Polsek Kembayan berhasil mengamankan tersangka SH, yang kemudian tersangka SH mengakui pencurian sepeda motor tersebut bersama tersangka DW. Selanjutnya pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib, personel Polsek Kembayan berhasil mengamankan Tersangka DW,"tuturnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda jenis Honda Revo warna hitam, satu buah STNK dan satu helai switer warna hitam. Kasat menegaskan bahwa tersangka SH merupakan residivis dalam perkara curanmor tahun 2017.
Kejari Sanggau Bersama Dinkes Laksanakan Kegiatan Bakti Adhyaksa Untuk Kesehatan Anak Negeri |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dicky Harap Perbaikan Gedung SDN 19 Tanjung Periuk, Dikbud: Prioritas Renja Tahun 2026 |
![]() |
---|
Sosok Arif Joni Prasetyo Anggota DPRD yang Tegas Minta BGN Bertindak di Kalbar |
![]() |
---|
Sejumlah Pelajar MIS Al-Wardah Diduga Keracunan, Tim Satgas MBG Sanggau Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Batang Tarang, Pengendara Motor Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.