Info Stimulus

Apakah Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Penting untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasannya!

Penerima Kartu Prakerja 2023 wajib mengikuti pelatihan yang telah disediakan dalam program ini untuk mendapatkan sertifikat dan insentif.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Contoh Sertifikat Kartu Prakerja dari Sekolahmu-Berikut informasi apa pentingnya sertifikat Kartu Prakerja untuk melamar pekerjaan disertai syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 51. 

yarat pendaftaran Kartu Prakerja

Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 51 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri,

- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kart Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sempat Ditiadakan Saat Cuti Bersama, Cek Kembali Keterampilan Perioritas Pelatihan Kartu Prakerja!

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51

Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.

- Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/

- Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

- Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk

- Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.

- Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar

- Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannyaSelanjutnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved