Sebarkan Ujaran Kebencian, PW Muhammadiyah Kalbar Laporkan Akun Medsos AP Hasanuddin ke Polisi
Pelaporan terhadap akun AP Hasanuddin di Kalbar dilakukan oleh Anshari Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar bersama M Fajrin Direktur LB
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Muhammadiyah Kalimantan Barat melaporkan akun media sosial bernama AP Hasanuddin atas ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan.
Akun media sosial AP Hasanuddin beberapa hari lalu menuliskan di kolom komentar media sosial Facebook mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah, terkait pembahasan Sholat Idul Fitri.
Selain itu, akun tersebut juga menuliskan bahwa Muhammadiyah telah disusupi Hizbut Tahrir.
Dalam tulisannya menyatakan siap dilaporkan ke polisi siap dan dipenjara.
Pelaporan terhadap akun AP Hasanuddin di Kalbar dilakukan oleh Anshari Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar bersama M Fajrin Direktur LBH Muhammadiyah Kalbar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Selasa 25 April 2023.
• Pesan BMKG! 10 Kabupaten Kota Kalbar Kategori Waspada Hujan Deras Rabu 26 April 2023
Anshari menyampaikan apa yang di tuliskan oleh terlapor di akun media sosialnya sangat meresahkan dan di dalamnya terdapat unsur ujaran kebencian.
"Kami merespon ini secara serius karena ini sudah ada ancaman pembunuhan terhadap warga pembunuhan, kemudian ada ujaran kebencian, dan itu sangat - sangat tidak pantas,"ujarnya.
Pelaporan ini dikatakannya tidak hanya dilakukan di Kalbar, namun di berbagai wilayah Indonesia.
Dirinya mewakili warga Muhammadiyah Kalbar meminta bahwa terlapor untuk mencabut kata - kata yang telah dituliskan, selain itu terlapor juga harus diproses hukum sebagaimana mestinya.
Dari hasil informasi yang dikumpulkan sementar, ia menyampaikan terlapor berasal dari Jombang dan merupakan seorang ASN.
Kepada warga Muhammadiyah di Kalbar, ia menghimbau untuk tetap tenang sesuai instruksi dari Ketua Umum Muhammadiyah Prof Haidar Nashir.
"Kita harus menyelesaikan persoalan dengan cara - cara yang baik sesuai dengan kaidah negara dan hukum, maka dari itu proses hukum adalah hal paling tepat dalam merespon kejadian ini, kepada warga Muhammadiyah Kalbar negara ini merupakan negara hukum, oleh sebab itu cara penyelesaian yang terbaik melalui jalur hukum," jelasnya.
Lalu, M Fajrin Direktur LBH Muhammadiyah Kalbar menjelaskan, bahwa apa yang dituliskan oleh AP Hasanuddin telah memenuhi unsur pidan.
Pihaknya menilai ada sejumlah kalimat yang substansi kalimat tersebut telah memenuhi unsur pidana
Pertama terkait kalimat menghalalkan darah Muhammadiyah, lalu kalimat bahwa Muhammadiyah telah disusupi Hizbut Tahrir, kemudian kalimat mengancam membunuh satu per satu warga Muhammadiyah.
"Dengan hal tersebut kami memandang ini ada unsur pencemaran nama baik, dengan delik Pidana pasal 156 Jo 45 ayat 3 dan 2, pasal 28 ayat 2 undang undang ITE. Kemudian, pengancaman pembunuhan dengan delik pidana pasal 368 dan 369 KUHP Jo pasal 29 Undang - Undang ITE,'' jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Muhammadiyah
Hasanuddin
medsos
Akun
Ujaran Kebencian
LBH
Pontianak
Polda
Kalbar
Kalimantan Barat
April
2023
Aksi Damai Mahasiswa UPB Pontianak di DPRD Kalbar, Suarakan 7 Tuntutan |
![]() |
---|
DPRD Kalbar Minta Pemerintah Galakan Vaksinasi Guna Cegah Penyakit Campak pada Anak |
![]() |
---|
Kurangi Acara Seremonial, Gubernur Kalbar Dorong Gerakan Sosial dan Hidup Sederhana |
![]() |
---|
Wabup Heroaldi Hadiri Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD Sambas |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Imbau Orang Tua Pastikan Anak Mendapatkan Imunisasi Campak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.