Bapenda Kalbar Sosialisasikan Pembebasan Denda Pajak Sembari Lestarikan Tradisi Meriam Karbit

Dirinya menyebutkan selain program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Bapenda Provinsi saat menyulutkan Meriam Karbit pada festival Keriam Karbit tahun 2023 di Kota Pontianak, pada Kamis 20 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar mengambil momen Festival Meriam Karbit di Kota Pontianak tahun 2023 untuk turut mensosialiasikan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Seperti diketahui bahwa setiap menyambut Hari Raya Idulfitri di Ibukota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) selalu semarak dengan dentuman meriam karbit.

Keterlibatan Bapenda pada Festival Meriam Karbit ini juga sembari merawat tradisi, sekaligus Bapenda Kalbar juga mensosialiasikan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Provinsi Kalbar Mohammad Bari mengungkapkan agenda yang dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Darah (PPD) Pontianak Wilayah 1 tersebut dalam upaya pihaknya turut melestarikan budaya meriam karbit sekaligus sosialiasi program pembebasan denda PKB.

“Kita harapkan dengan dentuman meriam karbit ini gebyarnya bisa menjadi lebih luar biasa lagi sehingga program ini bisa secara maksimal dimanfaatkan masyarakat luas,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Kalbar Mohammad Bari, Senin 23 April 2023.

Baca juga: Wako Pontianak : Momen Lebaran Tahun ini Damai, Meriah dan Penuh Suka Cita

Bari menambahkan saat ini pihaknya juga terus gencar mensosialisasikan berbagai kemudahan-kemudahan yang diberikan terutama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Lewat berbagai upaya sosialiasi tersebut diharapkan masyarakat luas mengetahui program dari Pemprov Kalbar tersebut.

Dirinya menyebutkan selain program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Pada tahun ini Pemprov Kalbar juga memiliki program spesial yakni pemberian diskon terhadap pokok pajak kendaraan bermotor.

“Kita berikan potongan atau diskon terhadap pokok pajaknya masyarakat kita harap bisa memaksimalkan program ini,” jelasnya.

Bari menjelaskan dalam beberapa waktu belakangan jika dilihat dalam realisasi terlihat antusias masyarakat juga cukup tinggi dalam memanfaatkan program tersebut.

Sehingga dirinya berharap dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan yang signifikan terutama pada UPT seluruh wilayah Provinsi Kalbar.

“Saya harap masyarakat bisa memanfaatkan program pembebasan denda kendaraan bermotor ini dengan semaksimal mungkin,” tutupnya. (*)

Panitia Masjid Al Mukhlishin Pontianak Salurkan Zakat Fitrah dari Masyarakat

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved