Tim Joker Tangkap 2 Residivis Pencurian di Komplek Pergudangan Adisucipto, Berikut Kronologinya

Selama 13 hari tim Joker berhasil menuntaskan kasus pencurian dan menangkap kedua residivis tersebut

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
Dua tersangka kasus pencurian dan barang bukti diamankan Polisi, Jumat 21 April 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Joker Kembali Kandangkan Dua Residivis Pencurian setelah keduanya melakukan aksi pencurian di Komplek Pergudangan Adisucipto yang berlokasi di Jalan Adisucipto Km 5,5 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Jumat 21 April 2023 pukul 02.00 Wib pagi.

Kedua Residivis ini ditangkap Tim Joker Polsek Kubu Raya setelah melakukan aksi pencurian satu Dus Kornet,  satu Dus Keju Gold,  satu Dus Keju Spready dan 4 (empat) Dus Kit B2B 115 Ml dengan cara merusak gembok Rolling Door area Gudang tersebut sehingga korban menelan kerugian sebesar Rp.6.500.000.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih,S.H., membenarkan penangkapan dua residivis pencurian tersebut.

" Pelaku dua orang pria ini adalah Hasen (43) seorang Pria asal Pontianak yang beralamat di Gg. Sahabat Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Yopi (24) pria asal Pontianak yang beralamat di Gg. Cempaka Putih Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," beber AKP Hasiholan saat dikonfirmasi  Senin 24 April 2023.

Tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya melakukan Penyelidikan mendalam dimulai dari menerima laporan dari pihak korban dan mengolah TKP secara teliti. Selama 13 hari tim Joker berhasil menuntaskan kasus pencurian dan menangkap kedua residivis tersebut,” ungkapnya

" Sebelumnya Tim Joker Polsek Sungai Raya sudah mengantongi nama kedua pelaku Residivis tersebut. Naas pada saat kedua pelaku kembali mendatangi Komplek Pergudangan Adisucipto Tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan, kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya," Pungkas AKP Hasiholan.

Lawan Petugas Saat Hendak Diamankan, Residivis Pencurian 8 TKP di Pontianak Ditembak Tim Jatanras

Kemudian, AKP Hasiholan mengungkapkan, “ Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak dua gembok yang mengunci Rolling Door area Gudang, kemudian masuk kedalam gudan dan mengambil 1 (satu) Dus Kornet, 1 (satu) Dus Keju Gold, 1 (satu) Dus Keju Spready selanjutnya mengangkut barang tersebut menggunakan sepeda motor jenis HONDA NF 125 TR warna Hitam KB 4649 OO pada Minggu (9/4/23) jam 17.00 Wib, terangnya.

“ Selanjutnya pada Minggu tanggal 16 April 2023 pukul 17.00 Wib kedua pelaku kembali melancarkan aksinya mengambil 4 (empat) Dus Kit B2B 115 Ml yang berada di dalam satu unit mobil box dengan cara merusak gembok mobil box tersebut,” pungkasnya.

“ Perlu diketahui, kedua tersangka ini merusak gembok Rolling Door dan gembok mobil box menggunakan kunci palsu dan kunci tersebut masih dalam pencarian tim Joker dikarenakan kunci tersebut dibuang  oleh pelaku di area parit Jalan Adisucipto oleh tersangka,” sambungnya.

“ Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam tidak menutup kemungkinan dari kasus ini masih ada tersangka lain dan TKP lainnya di Kabupaten Kubu Raya atau di Kabupaten lainnya,” tegas AKP Hasiholan.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved