Public Service

Berikut ini Cara Hitung Upah Kerja Saat Lembur di Hari Libur Nasional

Bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur.

Tayang:
Editor: Jimmi Abraham
Kompas
Ilustrasi Lembur - Berikut ini cara menghitung updah saat lembur di hari Libur Nasional. 

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam

- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas : dibayar 4 kali upah sejam

Cek Informasi Bansos! Apakah Ada Saldo Masuk Rp400 Ribu BPNT Cair di Bank Bulan April dan Mei?

Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus-menerus

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved