Public Service
Berikut ini Cara Hitung Upah Kerja Saat Lembur di Hari Libur Nasional
Bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur.
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas : dibayar 4 kali upah sejam
• Cek Informasi Bansos! Apakah Ada Saldo Masuk Rp400 Ribu BPNT Cair di Bank Bulan April dan Mei?
Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus-menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Lembur-9587.jpg)