Info Stimulus
Begini Caranya Jika Ingin Daftar Subsidi Listrik saat Pasang Baru, Lengkap Dengan Persyaratannya!
Sebagai bagian dari bantuan Pemerintah dibidang energi, Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon konsumen atau pemasang listrik baru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Ketahui seputar informasi bagaimana cara menerima Subsidi Listrik pada saat pemasangan baru ditahun 2023.
Sebagai bagian dari bantuan Pemerintah dibidang energi, Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon konsumen atau pemasang listrik baru.
Subsidi Listrik hanya diberikan bagi golongan yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Hal ini mengacu pada peraturan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan aturan baru tentang Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), yakni Peraturan Menteri ESDM No. 3/2022 tentang BPBL.
Aturan itu mengatur tentang Subsidi Listrik untuk pasang baru hanya bagi rumah tangga tidak mampu.
Pemerintah melalui aturan tersebut pemerintah akan membantu pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
• Jalankan Arahan Kementerian BUMN, PLN Jaga Pasokan Energi Primer Melalui Transformasi Digital
Berikut beberapa informasi yang perlu Anda ketahui mengenai aturan Subsidi Listrik untuk pasang baru yang dihimpun dari berbagai sumber:
Syarat calon penerima Subsidi Listrik pasang baru merupakan rumah tangga:
1. Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero);
2. Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan;
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
4. Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
5. Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
• Cara Dapat Diskon Pengajuan Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300
Sedangkan bantuan Subsidi Listrik pasang baru, sesuai Pasal 7 Permen ESDM No. 3/2022 dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam program Subsidi Listrik pasang baru 2022 meliputi:
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.