Idul Fitri

Waktu Wajib Membayar Zakat Fitrah, Serta Bacaan Niat Bayar Zakat Sendiri & Keluarga

Adapun waktu wajib membayar Zakat Fitrah adalah pada saat memasuki hari terakhir Ramadhan setelah berbuka puasa.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bayar zakat fitrah bagi setiap Muslim. Ada waktu wajib yang tidak boleh terlewatkan agar bisa bayar zakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Memasuki akhir Ramadhan 1444H, bagi Umat Islam diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah yaitu zakat untuk diri sendiri.

Membayar Zakat Fitrah merupaka perkara wajib sebagaimana diterangkan dalam Ayat Al-Quran QS Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Membayar Zakat Fitrah ukurannya adalah sebanyak 2,5 kilogram beras untuk per satu orang bisa dibayarkan dalam nominal uang yang setara dengan harga beras.

Selain dengan beras membayar Zakat Fitrah dengan lainnya yang makanan pokok dalam wilayah tersebut.

Perlu diketahui waktu membayar Zakat Fitrah itu ada yang boleh dan wajib.

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, DPRD Pontianak Imbau Saling Menghormati Perbedaan

Setiap Muslim sudah diperbolehkan membayar Zakat Fitrah sejak masuknya Bulan Ramadha sejak tanggal 1.

Waktu itu berlangsung hingga hari ke 29 Ramadhan.

Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah

Adapun waktu wajib membayar Zakat Fitrah adalah pada saat memasuki hari terakhir Ramadhan setelah berbuka puasa.

Waktunya bertahan hingga keesokan harinya di Hari Raya Idul Fitri di pagi hari hingga naiknya khutbah pada Shalat Idul Fitri.

Jangan sampai lewat karena jika lewat waktunya maka Zakat Fitrah sudah tidak bisa dibayarkan lagi, harus tunggu bulan depan.

Untuk membayar Zakat Fitrah ada niat dan bacaannya sebagai berikut :

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Baca juga: H-2 Lebaran Idul Fitri! Inilah 34 Daerah dan Wilayah yang Sudah Cairkan BPNT Tahap 2 April 2023

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Penerima Zakat Fitrah terdapat 8 golongan sebagai berikut :

1. Fakir

Fakir adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Orang dalam golongan fakir tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Orang yang disebut miskin adalah orang-orang yang memiliki harta, namun sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum saja.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan hingga distribusi ke orang yang membutuhkan.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru saja masuk islam dan menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini bertujuan agar orang-orang tersebut semakin meyakini Islam sebagai agamanya.

5. Riqab

Di zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh orang-orang kaya.

Zakat bisa menjadi salah satu cara untuk menebus budak dan memerdekakannya.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak mendapatkan zakat.

6. Gharim

Gharim adalah orang-orang yang memiliki utang.

Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat.

Akan tetapi orang yang berutang untuk kepentingan maksiat, seperti judi tidak berhak mendapatkan zakat.

7. Fi sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Contoh dari sabilillah adalah pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil juga disebut dengan musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Di masa modern ini, Ibnu Sabil termasuk seorang pekerja dan pelajar yang sedang berada di tanah perantauan.

Jadi jangan sampai salah sasaran dalam pembayaran zakat.

Dianjurkan agar lebih aman tidak terjadi kesalahan seabaiknya langsung bayar ke Baznas.

Cek berita dan artikel lain dengan akses lebih mudah di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved