Idul Fitri

Cek! Inilah Surat Edaran Kemenag soal Aturan Sholat Id, Takbiran dan Khutbah Idul Fitri 2023 

Surat edaran tersebut mengatur tentang tata cara Sholat Id, Takbiran dan Khutbah Idul Fitri 1444 H.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Surat Edaran Kemenag tentang pelaksanaan Idul Fitri-Simak infromasi tentang surat Edaran Kemenag RI terkait tata cara pelaksanaan Shalat Id, Khutbah dan Takbiran Idul Fitri 1444 H. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Beberapa hari jelang Lebaran tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Surat Edaran tersebut mengatur tentang tata cara Sholat Id, Takbiran dan khutbah

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Isi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Lebaran Idul Fitri 1444 H yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 18 April ini mengatur sejumlah hal.

Menag melalui SE tersebut menyampaikan aturan/pedoman takbiran termasuk takbir keliling Lebaran Idul Fitri, lokasi Sholat Id, dan materi khutbah Idul Fitri 2023.

Dalam edaran No. 05 Tahun 2023 ini, Menag juga mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi potensi perbedaan 1 Syawal 1444 H.

Idul Fitri Momentum Menebar Maaf, Inilah Tema Khutbah Idul Fitri 1444 H Oleh Kemenag RI

Maksud dan tujuan penerbitan SE tersebut guna memberi panduan bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 agar berlangsung khusyuk, menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu 19 April 2023.

SE Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti SE Menag No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola.

Kepastian Hari Raya Idul Fitri 2023 Terjawab! 1 Syawal 1444 H Jatuh Pada Hari Jumat 21 April 2023

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Berkenaan materi khutbah Idul Fitri, Menag dalam edarannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

Sementara terkait kepastian kapan Idul Fitri akan dilaksanakan masih menunggu hasil sidang isbat yang dilaksanakan Kemenag hari ini 20 April 2023. 

Kemenag akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idulfitri/Lebaran 2023 pada hari ini.

Dengan Live streaming konferensi pers hasil sidang isbat bisa disimak di halaman resmi Youtube Kemenag atau siaran TVRI. 

Sidang isbat sendiri dilaksanakan tertutup dan diikuti anggota Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin pada pekan lalu melalui keterangan tertulis, menyatakan sidang isbat digelar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yaitu pada 29 Ramadhan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved