Fenomena Alam

Bolehkah Shalat Gerhana Matahari Sendirian? Dalil Shalat Gerhana Seorang Diri tanpa Berjamaah

Shalat Gerhana Matahari boleh dilakukan sendirian maupun Berjamaah di Masjid. Hal itu kembali kepada umat Islam sendiri yang menjalankan.

KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Shalat Gerhana Matahari. Kemenag mengimbau umat Islam di Indonesia melaksanakan sholat gerhana matahari atau sholat kusuf, Kamis 20 April 2023. 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Shalat Gerhana Matahari boleh dilakukan sendirian maupun Berjamaah di Masjid.

Hal itu kembali kepada umat Islam sendiri yang menjalankan.

Tak ada larangan melakukan Shalat Gerhana sendirian di rumah.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat.

Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah.

Shalat Gerhana Matahari Sendiri di Rumah Lengkap Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana

Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا

“Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043)

Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.”

Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian.

Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol).

Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid.

Baiknya shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid.

Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana.

Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved