Kadishub Pontianak Sebut Pelanggaran Parkir Sembarangan Menurun

"Kalau sudah lihat lampu rotari dishub itu sudah pada lari mereka, cuman kemarin masih bandel yang ditegur Pak Gub itu," tukasnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Destriadi Yunas Jumasani
Kawasan perparkiran khusus tamu toko PSP yang disediakan untuk pengunjung toko oleh-oleh di Pusat Oleh-oleh PSP, Jalan Pattimura, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (12/10/2017) siang. Meski sudah terpampang plang bebas parkir oleh UPTD Perparkiran Kota Pontianak, masih ada oknum juru parkir yang nekat meminta biaya parkir kepada pengunjung toko. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengungkapkan jumlah pelanggaran parkir sembarangan di trotoar atau badan jalan sudah mengalami penurunan.

Hal tersebut Ia ungkapkan menanggapi cuitan Gubernur Kalbar Sutarmidji di media sosialnya yang mendapati sebuah kendaraan roda empat terparkir di trotoar Jl Ahmad Yani Kota Pontianak.

"Sekarang sudah mulai berkurang (pelanggarannya), karena kan mereka sudah mulai sadar, walaupun masih ada satu dua orang yang masih bandel, masih parkir di atas trotoar," ucapnya kepada Tribun Pontianak. Rabu, 19 April 2023.

"Kalau sudah lihat lampu rotari dishub itu sudah pada lari mereka, cuman kemarin masih bandel yang ditegur Pak Gub itu," tukasnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak No 48 Tahun 2016, Utin menegaskan parkir di trotoar maupun badan jalan merupakan sebuah pelanggaran.

Kapolda Kalbar, Gubernur dan Pangdam Lepas Keberangkatan Rombongan Mudik Gratis Presisi Katulistiwa

Berdasarkan SOP yang berlaku, kata Utin, maka akan dilakukan pengempisan ban terhadap kendaraan yang melanggar atau yang terparkir sembarangan.

"Berdasarkan Perwa 48 2016 kan ndak boleh sama sekali, trotoar hanya untuk pejalan kaki. Jangankan di trotoar, di badan jalan aja ndak boleh parkir, kecuali ada yang namanya kantong parkir, nah itu boleh," tegas Utin.

"Sesuai SOP nya kita panggil dulu. Sekitar 10 kali panggilan, 5-10 menit kita tunggu dulu. Kalau ndak ada respon ya kita kempiskan," pungkasnya.

Namun demikian, Utin juga tidak memungkiri bahwa masih ada beberapa tempat yang lahan parkirnya tidak begitu luas.

Sehingga pada momentum tertentu akan terjadi penumpukan kendaraan yang terparkir.

"Ada momen tertentu yang mereka masih boleh parkir di marka kuning itu, kayak sekarang (momen IdulFitri) kita masih perbolehkan karena lahan di dalam kan sudah ndak cukup. Banyak PKL-PKL keluaran semuanya itu kan," ujarnya.

"Istilahnya masih kita bolehkan lah untuk parkir di marka kuning, tapi tetap dijaga, anggota (petugas dishub) juga ada disitu. Setelah IdulFitri sama sekali ndak boleh, marka kuning itu kan tanda ndak boleh parkir, begitu," terangnya.

Lebih lanjut, Utin juga menerangkan terkait ketentuan parkir di dalam gang-gang atau komplek perumahan.

Mengingat masih kerap terjadi parkir di badan jalan/gang yang mengakibatkan jalanan menjadi sempit. Atau ada pula yang memarkirkan kendaraannya di depan rumah orang lain.

Maka, kata Utin, jika yang demikian tersebut didalami, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dishub Kota Pontianak.

"Kalau di dalam gang itu kalau ada laporan dari masyarakat dikarenakan susah lewat dan sebagainya, baru kita lakukan penindakan," terangnya.

"Itu akan berkordinasi dengan lurah setempat, camat, itu mereka yang tangani dulu masyarakatnya. Kalau mereka tak mampu kita lah yang mengempiskan nya," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved