Idul Fitri
Apakah Boleh Membayarkan Orang Tua Zakat Fitrah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
"Cuman kadang emak kita ini udah tua, menggeletar tangannya, kita lah yang bayarkan untuk meringankan," tambahnya.
Sementara itu, apabila dalam satu keluarga seorang suami sedang dalam masa kesulitan dan sudah tidak sanggup mengihidupi keluarganya, sehingga tulang punggung keluarga satu-satunya adalah sang istri, maka sang istri tidak wajib membayarkan Zakat Fitrah suaminya.
"Karena Istri tidak wajib memberi nafkah," tutur UAS.
Ia mengatakan bahwa suami wajib menafkahi anak istri, sementara istri tidak wajib menafkahi suami, maka istri boleh berzakat kepada suami, bukan membayar zakat suami.
"Maka istri tak wajib membayarkan zakat suaminya, karena istri tak wajib menafkahi suami, tapi kalau istri mau menyumbang, sukarela, ini istri luar biasa sholihah, jarang-jarang dapat macam ni. Bagi yang sudah dapat, pegang sampai mati," tutup UAS. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Begini Hukum Membayar Zakat Fitrah Orangtua dan Suami Menurut Ustadz Abdul Somad
Pasca Idul Fitri Harga Telur Ayam di Mempawah Mulai Turun, Sekarang Rp 32 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Pengunjung ODTW Pancur Aji Sanggau Capai 500 Orang per 21 April |
![]() |
---|
Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Pasca Idul Fitri |
![]() |
---|
Kapolres Sekadau Bersama PJU Hadiri Halal Bihalal di Rumdin Sekda Sekadau |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Mahap Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Momen Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.