Idul Fitri
Apakah Boleh Membayarkan Orang Tua Zakat Fitrah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
"Cuman kadang emak kita ini udah tua, menggeletar tangannya, kita lah yang bayarkan untuk meringankan," tambahnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Boleh Membayarkan orang tua Zakat Fitrah? baca penjelasan oleh Ustaz Abdul Somad dalam artikel ini.
Zakat Fitrah merupakan satu diantara kewajiban yang mesti dilaksanakan jelang Idul Fitri.
Zakat Fitrah maksimal dilaksanakan sebelum Khatib naik mimbar saat Shalat Id Idul Fitri.
Zakat Fitrah umumnya dilakukan oleh kepala keluarga dalam hal ini suami.
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya di YouTube Kumpulan Dakwah telah membahas mengenai Zakat Fitrah.
UAS membahas terkait hukum membayarkan Zakat Fitrah kepada orang tua.
Baca juga: Larangan Saat Gerhana Matahari, Jika Nekat Bisa Berakibat Fatal
Dikatakan Ustaz Kondang ini, jika seorang anak memiliki ekonomi yang cukup mampu sedangkan orang tuanya tidak mampu, maka sang anak sangat dianjurkan untul membayar zakat fitrah kedua orangtuanya tersebut.
"Ini zakat fitrah emakku untuk tahun ini, tunai. Ini zakat fitrah ayahku untuk tahun ini, tunai, bayarkan ke fakir miskin" jelas UAS.
UAS menjelaskan bahwa pada hakikatnya seorang anak sangat diperbolehlkan membayar zakat untuk kedua orang tuanya, tapi tidak memberi zakat ke mereka.
"Yah ini belanja Ayah bulan ini sekaligus zakat aku. Tidak bisa!" tegas UAS.
Ia mengatakan bahwa tidak boleh memberikan nafkah untuk orang yang wajib kita nafkahi (anak, istri, mertua, orang tua).
Maka dari itu, zakat fitrah orang tua dibayarkan oleh sang anak dengan memberinya kepada fakir miskin.
Sementara itu, jika seorang anak memberikan uang kepada orangtuanya, dan kemudian orangtuanya yang membayarkan sendiri Zakat Fitrah dari uang tersebut, maka hukumnya boleh.
Baca juga: Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah Kapan?

"Cuman kadang emak kita ini udah tua, menggeletar tangannya, kita lah yang bayarkan untuk meringankan," tambahnya.
"Sembilan bulan sepuluh hari kau tumpang perutnya, bersimbah darah dia melahirkan kau, dia minta Zakat Fitrah pun kau mau bertanya ke binimu dulu, memang betul lah kau sudah seperti lembu yang dicucuk hidungnya," ujar UAS.
Sementara itu, apabila dalam satu keluarga seorang suami sedang dalam masa kesulitan dan sudah tidak sanggup mengihidupi keluarganya, sehingga tulang punggung keluarga satu-satunya adalah sang istri, maka sang istri tidak wajib membayarkan Zakat Fitrah suaminya.
"Karena Istri tidak wajib memberi nafkah," tutur UAS.
Ia mengatakan bahwa suami wajib menafkahi anak istri, sementara istri tidak wajib menafkahi suami, maka istri boleh berzakat kepada suami, bukan membayar zakat suami.
"Maka istri tak wajib membayarkan zakat suaminya, karena istri tak wajib menafkahi suami, tapi kalau istri mau menyumbang, sukarela, ini istri luar biasa sholihah, jarang-jarang dapat macam ni. Bagi yang sudah dapat, pegang sampai mati," tutup UAS. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Begini Hukum Membayar Zakat Fitrah Orangtua dan Suami Menurut Ustadz Abdul Somad
Pasca Idul Fitri Harga Telur Ayam di Mempawah Mulai Turun, Sekarang Rp 32 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Pengunjung ODTW Pancur Aji Sanggau Capai 500 Orang per 21 April |
![]() |
---|
Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Pasca Idul Fitri |
![]() |
---|
Kapolres Sekadau Bersama PJU Hadiri Halal Bihalal di Rumdin Sekda Sekadau |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Mahap Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Momen Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.