Idul Fitri
CATAT Larangan PNS Selama Lebaran Idul Fitri 2023
Berikut sejumlah larang bagi PNS selama periode Lebaran Idul Fitri 2023 dalam aturan resmi yang ditandatangi Presiden Joko Widodo.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut sejumlah larang bagi PNS selama periode Lebaran Idul Fitri 2023 dalam aturan resmi yang ditandatangi Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta anggota TNI dan Polri. Selain cuti bersama 2023, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan larangan bagi PNS selama Idul Fitri 2023.
Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara ASN Tahun 2023.
Presiden Jokowi meneken Keppres 8 / 2023 pada Kamis 13 April 2023.
Keppres 8 / 2023 berlaku efektif setelah dipublikasikan.
• PNS Kini Makin Manja di Perpres Terbaru 2023, Boleh Tidak Ngantor Asal Kerja
Masyarakat bisa melihat isi Keppres 8 / 2023 di website resmi Sekretariat Negara. Berdasarkan publikasi, Keppres 8 / 2023 menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.
Keppres 8 / 2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Sementara itu, cuti bersama untuk hari raya keagamaan lain masih tetap. Berikut rincian cuti bersama menurut Keppres 8 / 2023
- 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
- 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
- 26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal
Larangan PNS selama Idul Fitri 2023
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, PNS & ASN lain dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/CATAT-Larangan-PNS-Selama-Lebaran-Idul-Fitri-2023.jpg)