Kejari Mempawah Setorkan 100 Juta Rupiah ke Kas Negara, Pengganti Kasus Tipikor Mafia Tanah PT BAI

Kajari Mempawah Didik Adyotomo melalui Kasi Pidsus Yuri Prasetia mengatakan, pada hari ini telah dilakukan penyetoran uang denda senilai Rp 100 juta r

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Kasi Pidsus Kejari Mempawah Yuri Prasetia (tengah), bersama Kasi Intelijen Adam Hutamansyah (kiri), dan anggota Kejari Mempawah lainnya ketika menunjukan barang bukti uang sebanyak Rp 100 juta rupiah, untuk penyetoran uang pengganti atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mafia tanah PT BAI, Kamis 13 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri Mempawah melakukan Press Release berkenaan dengan penyetoran uang pengganti atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mafia tanah PT BAI, Kamis 13 April 2023.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mempawah Yuri Prasetia, bersama Kasi Intelijen Kejari Mempawah Adam Hutamansyah.

Kajari Mempawah Didik Adyotomo melalui Kasi Pidsus Yuri Prasetia mengatakan, pada hari ini telah dilakukan penyetoran uang denda senilai Rp 100 juta rupiah ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara bukan pajak, berkenaan dengan mafia tanah PT BAI.

"Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk Tanggal 04 April 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.

Pemkab Mempawah Lakukan Sidak Pasar, Pastikan Harga dan Ketersediaan Bapok Stabil Jelang Idul Fitri

Dilanjutkan yakni dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ridwan Setiawan yang telah terbukti secara sah melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,

"Bahwa terpidana Ridwan Setiawan ini merupakan karyawan PT BAI yang diberikan kuasa/ditugaskan untuk melakukan pembebasan tanah, yang melakukan penyerobotan tanah ataupun kasus mafia tanah PT BAI yang ada di Sungai Kunyit," terangnya.

Dikatakan Yuri Prasetia, dalam kasus mafia tanah PT BAI tersebut ada tiga orng terpidana.

"Dalam kasus ini ada tiga orang terpidana, yakni Ridwan Setiawan, Bahrun, dan Mustapa. Namun yang membayar denda ini ialah atas nama Ridwan Setiawan," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved