Vonis Sambo Cs
Apa Upaya Hukum Ferdy Sambo Usai Banding Gagal Hari Ini ?
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir yang dibacakan dalam sidang Penagdilam Tinggi DKI Jakara Rabu 12 April 2023.
Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo yang mendapatkan giliran pertama.
Hasilnya dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.
• Alasan Hakim Tolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati
Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu hari ini.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.
Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Lantas bagaimana proses hukum selanjutnya yang diambil Ferdy Sambo bersama kuasa hukum setelah banding di Pengadilan Tinggi di tolak atau gagal ?
Upaya yang mungkin diambil selanjutnya yakni Kasasi.
Kasai merupakan upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.
Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
• Pembacaan Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS Berlansung, Sambo Tak Hadir di Ruang Sidang
Pengamanan Ketat
Terkait persidangan tersebut, terlihat kondisi pengamanan di sekitar gedung PT DKI Jakarta diperketat.
Beberapa skema pemeriksaan dilakukan oleh personel keamanan, mulai dari body check hingga pemeriksaan tas kepada siapapun yang masuk ke dalam area PT DKI Jakarta.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo mengatakan setidaknya ada puluhan personel Polri yang dikerahkan.
"Mungkin sekitar 50-an 60 personil dari Polda tentu saja Polda instruksikan polresnya juga," kata Binsar kepada awak media, Rabu 12 April 2023
Binsar menyebut sejatinya pihak PT DKI Jakarta telah memiliki personel keamanan internal namun dalam perkara ini, pihaknya turut melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polri.
"Itu memang bagian kewajiban kami untuk melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian," tukas Binsar.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PT DKI Jakarta, bentuk pengamanan juga dilakukan dengan menyiagakan beberapa unit kendaraan taktis (rantis).
Beberapa rantis itu terlihat diparkirkan di sisi luar Gedung PT DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang bisa masuk ke area persidangan.
Hanya beberapa awak media saja yang bisa masuk ke dalam.
• Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Majelis Hakim atau Tidak? Cek Hasil Lengkap Sidang Putusan
Namun, ada pula tim kuasa hukum Brigadir J, Irma Hutabarat yang datang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia pun memantau langsung ke dalam persidangan,
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Kendati demikian, mereka melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.
Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Divonis Pidana Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/siaran-Kompas-TV-dalam-putusan-sidangtwtw.jpg)