Pembacaan Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS Berlansung, Sambo Tak Hadir di Ruang Sidang
Dalam sidang putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati ini tampak Sambo tidak hadir di ruang sidang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil pembacaan sidang putusan banding Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati yang diterima akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusan banding dibacakan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, Rabu 12 April 2023 dimulai pada pukul sidang dimulai pukul 08.59 WIB.
Tak hanya Ferdy Sambo, banding juga diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan hari ini.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Terlihat ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso membuka persidangan dan saat ini tengah membacakan identitas Sambo sebelum membacakan putusan.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Majelis Hakim atau Tidak? Cek Hasil Lengkap Sidang Putusan
Dalam sidang putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati ini tampak Sambo tidak hadir di ruang sidang.
Rangkaian pembaca putusan sidang bisa disaksikan live di sejumlah media sosial Youtube.
Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo CS atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Cek berita dan artikel lain dengan akses mudah melalui Google News