Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Majelis Hakim atau Tidak? Cek Hasil Lengkap Sidang Putusan

Hasil banding Ferdy Sambo Cs diterima atau ditolak majelis hakim di hasil sidang putusan resmi dibacakan di Pengadilan Tinggi hari ini Rabu 12 April 2

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Kolase
Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Majelis Hakim atau Tidak? Cek Hasil Lengkap Sidang Putusan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil banding Ferdy Sambo Cs diterima atau ditolak majelis hakim di hasil sidang putusan resmi dibacakan di Pengadilan Tinggi hari ini Rabu 12 April 2023.

Sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo digelar hari ini, Rabu 12 April 2023, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding tiga terdakwa lain, yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf.

Putusan Ferdy Sambo dibacakan pertama

Dikutip dari Kompas TV, pihak pertama yang akan dibacakan vonis adalah terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI.

Alasan Banding Ferdy Sambo CS hingga Peluang Bebas di Hasil Sidang Putusan Hari Ini

Kemudian, pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.

Setelah Putri, secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.

Adapun Majelis Hakim Tinggi yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo, yakni Singgih Budi Prakoso selaku ketua.

Dengan hakim tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara atas nama Putri Candrawathi diketuai hakim tinggi Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara Ricky Rizal ditangani oleh hakim tinggi H Mulyanto dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sementara perkara Kuat Ma'ruf, diketuai oleh hakim tinggi Abdul Fattah.

Dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.

Vonis PN Jakarta Selatan

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada Ferdy Sanbo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved