Anas Urbaningrum Bebas

Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas, Rekam Jejak Koruptor Mega Proyek Hambalang dan e-KTP

Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat hari ini Selasa 11 April 2023.

|
Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Penjara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rekam jejak Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi mega proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat hari ini Selasa 11 April 2023.

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Melansir Kompas.com, Kunrat mengatakan bahwa Anas Urbaningrum akan keluar dari tahanan pada April tahun ini.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," kata Kunrat, Rabu 29 Maret 2023.

Siapa Athiyyah Laila? Istri Anas Urbaningrum yang Ternyata Punya Garis Keturunan Ulama Kental

Rekam Jejak Kasus Korupsi hingga Dunia Politik

Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Ia kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

Pada 2015, MA menolak kasasi mantan Anas Urbaningrum.

Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.

Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.

MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.

Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.

Adapun Anas Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.(3)(4)

Suara Anas Urbaningrum Dari Lapas Sukamiskin: Inginkan Debat Terbuka Dengan Abraham Samad dan BW

Kasus Korupsi E-KTP

Anas Urbaningrum disebut menerima uang 5,5 juta dollar AS dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Uang itu diterima saat Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Keterlibatan Anas bermula pada bulan Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, terkait anggaran proyek e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung dalam proyek e-KTP, beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Anas Urbaningrum.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Guna merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.

Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.

Sedangkan, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.

Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, serta kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574,2 miliar.

Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. Pemberian uang dari Andi untuk Anas dilakukan secara bertahap hingga mencapai 5,5 juta dollar.

Rinciannya yakni pada April 2010 sebanyak 2 juta dollar AS, Oktober 2010 dilakukan dua kali yakni 500.000 dollar AS dan 3 juta dollar AS.

Sehingga, totalnya mencapai 5,5 juta dollar AS. Jumlah itu setara Rp 73,6 miliar.

Agenda Anas Urbaningrum Setelah Bebas Lengkap Profil Anas Urbaningrum dan Rekam Jejaknya

Profil dan Biodata Anas Urbaningrum

Melansir TribunnewsWiki.com, Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969.

Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

Anas Urbaningrum menempuh pendidikan di Universitas Airlangga, Surabaya melalaui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.

Ia mengambil Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dan lulus pada 1992.

Anas Urbaningrum kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.

Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa.

Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.

Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.

Kemudian ia melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Anas Urbaningrum terjun ke dunia politik melalui Partai Demokrat.

Ia menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.

Dipimpin Ryaas Rasyid mereka melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Itulah produk baru untuk menggelar Pemilu dengan sistem baru.

Dia juga bergabung salam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang dapat ikut dalam pesta demokrasi.

Pada 1999 itu terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi.

Dua tahun kemudian ia dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004.

Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.

Pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat, bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dimana kala itu SBY terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.

Kala itu ia menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Mengapa Anas Urbaningrum Dipenjara? Perjalanan Kasus Mantan Ketua Umum Partai Demokrat

Pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII.

Pria kelahiran Blitar ini didapuk menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI.

Ia berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR.

Anas lalu menjadi ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved