Kasus Penculikan Bayi, Majelis Hakim PN Sambas Minta Telusuri Kepemilikan Barang Bukti Mobil

"Iya sedang ditelusuri perlu pihak kejaksaan ya terkait kepemilikannya," kata Hanry Ichfan Adityo kepada Tribun Pontianak, Senin 10 April 2023.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PN SAMBAS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas ketika menggelar sidang lanjutan Kasus Penculikan Bayi Sinam, Rabu 5 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Juru Bicara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas Hanry Ichfan Adityo mengatakan sidang kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat sementara ditunda, Senin 10 April 2023.

Keputusan Majelis Hakim menunda sidang lanjutan dikarena majelis hakim meminta Kejaksaan Negeri Sambas menelusuri kepemilikan mobil yang dijadikan barang bukti.

Polisi Sebut Tidak Ada Identitas Kepemilikan Atas Kendaraan Bernonpol KB 1154 CH

"Iya sedang ditelusuri perlu pihak kejaksaan ya terkait kepemilikannya," kata Hanry Ichfan Adityo kepada Tribun Pontianak, Senin 10 April 2023.

Dia mengatakan Majelis Hakim harus teliti sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menentukan status barang bukti saat sidang putusan.

"Sedang ditelusuri pihak kejaksaan dan pihak terkait, kita harus teliti sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menentukan status barang bukti saat putusan besok," katanya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved