Kasus Penculikan Bayi, Majelis Hakim PN Sambas Minta Telusuri Kepemilikan Barang Bukti Mobil
"Iya sedang ditelusuri perlu pihak kejaksaan ya terkait kepemilikannya," kata Hanry Ichfan Adityo kepada Tribun Pontianak, Senin 10 April 2023.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Juru Bicara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas Hanry Ichfan Adityo mengatakan sidang kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat sementara ditunda, Senin 10 April 2023.
Keputusan Majelis Hakim menunda sidang lanjutan dikarena majelis hakim meminta Kejaksaan Negeri Sambas menelusuri kepemilikan mobil yang dijadikan barang bukti.
• Polisi Sebut Tidak Ada Identitas Kepemilikan Atas Kendaraan Bernonpol KB 1154 CH
"Iya sedang ditelusuri perlu pihak kejaksaan ya terkait kepemilikannya," kata Hanry Ichfan Adityo kepada Tribun Pontianak, Senin 10 April 2023.
Dia mengatakan Majelis Hakim harus teliti sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menentukan status barang bukti saat sidang putusan.
"Sedang ditelusuri pihak kejaksaan dan pihak terkait, kita harus teliti sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menentukan status barang bukti saat putusan besok," katanya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| PGRI Kalbar gelar Konferensi Kerja I Bahas Arah Pendidikan 2025–2026 |
|
|---|
| Kabag SDM Polres Singkawang Dukung Pembukaan Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di SPN Polda Kalbar |
|
|---|
| Wakil Bupati Sambas Heroaldi Perintahkan Camat Jawai Tunjuk PJ Kades Pelimpaan |
|
|---|
| TPPO di Jawai Tinggi, PKK Sambas & Dinas Perlindungan Perempuan Sosialisasi Cegah Human Trafficking |
|
|---|
| LinkAR Borneo Soroti Deforestasi dan Dampaknya bagi Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.