Syarat Pencairan Dana BOS RA / BOS Madrasah 2023 Tahap 1, Waktu Unggah Dokumen Diperpanjang

Seluruh sekolah melalui Kepala Sekolah dan Bendahara bisa melakukan pencairan dengan memenuhi seluruh persyaratan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Pencairan Dana BOS RA Madrasah Tahun 2023. Ada perpanjangan waktu unggah dokumen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah 2023 kembali dibuka.

Seluruh sekolah melalui Kepala Sekolah RA dan Bendahara bisa melakukan pencairan dengan memenuhi seluruh persyaratan.

Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam kembali membuka kesempatan kepada lembaga yang belum menyelesaiakan pengajuan di Portal BOS hingga tahapan dinyatakan lulus verifikasi.

Untuk unggah dokumen persyaratan pencairan dana BOP RA tahap 1 TA.2023 pada Portal BOS yang semula berakhir pada tanggal 24 Maret 2023 akan dibuka kembali terhitung tanggal 3 April 2023 sampai dengan 7 April 2023.

Dalam pelaksanaan verifikasi ajuan lembaga yang dilakukan oleh Tim BOP RA dan BOS Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Baca juga: Pengumuman Nama Calon Peserta PPG Kemenag 2023 Sebanyak 6.675 Guru Batch 1 se-Indonesia

Dapat dilakukan mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023 untuk pengajuan BOS Madrasah.

Sedangkan untuk verifikasi ajuan BOP RA akan dapat dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023.

Berikut Syarat Pencairan

Dana BOP RA 2023

Kepala RA dan Bendahara Wajjib hadir bersama dengan membawa :

1. NPWP RA Asli (diberi waktu max 6 bln)

2. Fotocopi dan asli IJOBAKTA pendirian / Piagam pendirian RA

3. Asli surang pengangkatan kepala RA ditandangani yayasan dan surat pengangkatan Bendahara ditandangani Kepala RA

4. Salinan perjanjian kersajama antara preneima Bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen

5. Fotokopi KTP kepala RA dan Bendahara pada RA dan menunjukkan aslinya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved