Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: Pantai Legend di Singkawang, 157 Meriam Karbit Siap Bersautan di Pontianak

Lalu ada berita 157 Meriam Karbit di Pontianak Siap Saling Bersautan Pada Malam Takbiran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Bentangan pantai pasir putih dan birunya laut di Taman Pasir panjang indah Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 6 Maret 2023. General manager Taman Pantai Pasir panjang indah Singkawang, Harry Sarasati Widha mengatakan kalau bicara pasir panjang ini kan legend, orang tau nya Singkawang itu Pasir panjang. 

3. Satu Unit Rumah di Sungai Sengkuang Sanggau Terbakar

Rumah yang terbakar di jalan Setompak Permai, Kelurahan Sungai Sengkuang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, terbakar, Rabu 5 April 2023 malam.
Rumah yang terbakar di jalan Setompak Permai, Kelurahan Sungai Sengkuang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, terbakar, Rabu 5 April 2023 malam. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satu unit rumah milik JM di jalan Setompak Permai, Kelurahan Sungai Sengkuang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, terbakar, Rabu 5 April 2023 malam.

Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana menjelaskan kronologis kejadian yakni sebelum terjadi kebakaran sekira pukul 21.00 wib, Jm meninggalkan rumah untuk pergi ke Pondok Kebun bersama suaminya.

"Sekira pukul 23.10 Wib, GW yang merupakan anaknya yang bertetanggaan dengan rumah orang tuanya mencium bau bakaran. Kemudian dia keluar rumah dan melihat rumah orang tuanya mengeluarkan asap tebal dan ada api,"katanya, Kamis 6 April 2023.

Baca selengkapnya disini

4. Terdakwa Kasus Penculikan Bayi Sinam Dituntut 5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Putuskan Tunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas ketika menggelar sidang lanjutan Kasus Penculikan Bayi Sinam, Rabu 5 April 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas ketika menggelar sidang lanjutan Kasus Penculikan Bayi Sinam, Rabu 5 April 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PN SAMBAS)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Fakta baru muncul di dalam persidangan kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dalam persidangan Kejaksaan Negeri Sambas menuntut para terdakwa dengan penjara 5 tahun.

"Kejaksaan Negeri Sambas menuntut masing-masing Terdakwa dengan Penjara 5 tahun. Kejaksaan menilai tuntutan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dimana Terdakwa dinilai kuat terbukti dalam melakukan penculikan bayi," ucapnya Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn, Kamis 6 April 2023.

Sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penculikan bayi, kembali digelar pada di Pengadilan Negeri Sambas, Rabu 5 April 2023 kemarin.

Baca selengkapnya disini

(*)

Ikuti Terus Berita Pilihan dan Terpopuler Seputar Kalbar disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved