Terdakwa Kasus Penculikan Bayi Sinam Dituntut 5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Putuskan Tunda

Pasalnya diduga mobil yang digunakan tersangka yang akan dipinjam pakai barang bukti mempunyai dokumen ganda atas kepemilikan barang berupa Mobil Hond

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PN SAMBAS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas ketika menggelar sidang lanjutan Kasus Penculikan Bayi Sinam, Rabu 5 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Fakta baru muncul di dalam persidangan kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dalam persidangan Kejaksaan Negeri Sambas menuntut para terdakwa dengan penjara 5 tahun.

"Kejaksaan Negeri Sambas menuntut masing-masing Terdakwa dengan Penjara 5 tahun. Kejaksaan menilai tuntutan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dimana Terdakwa dinilai kuat terbukti dalam melakukan penculikan bayi," ucapnya Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn, Kamis 6 April 2023.

Sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penculikan bayi, kembali digelar pada di Pengadilan Negeri Sambas, Rabu 5 April 2023 kemarin.

Pasalnya diduga mobil yang digunakan tersangka yang akan dipinjam pakai barang bukti mempunyai dokumen ganda atas kepemilikan barang berupa Mobil Honda Brio warna putih dengan Nopol KB 1154 CH.

KPU Kabupaten Sambas Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 461.133 Pemilih

"Dalam perkara ini kami menerima permohonan pinjam pakai barang bukti dua orang yang berbeda dimana masing-masing membawa bukti kepemilikan mobil Honda Brio. Nama, Plat nomor dan STNK berbeda. Namun seri rangka kendaraan sama," Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn.

Hanry Ichfan Adityo mengatakan, terhadap permohonan tersebut Majelis Hakim putuskan menunda dahulu, agar dapat ditelusuri dahulu asal-usul kepemilikannya.

"Karena 1 rangka mobil bisa menerbitkan dua bukti kepemilikan," tambahnya lagi.

Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn juga mengatakan bahwa ada dalil salah satu pemohon menyatakan pernah kehilangan mobil miliknya yang serupa dengan barang bukti tersebut.

"Sedang ditelusuri pihak kejaksaan dan pihak terkait ya, kita harus teliti sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menentukan status barang bukti saat putusan besok," katanya.

Dia mengatakan, agenda persidangan kemarin adalah tuntutan, dimana Kejaksaan Negeri Sambas menuntut masing-masing Terdakwa dengan Penjara 5 tahun.

"Kejaksaan menilai tuntutan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dimana Terdakwa dinilai kuat terbukti dalam melakukan penculikan bayi," ucapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved