Terdakwa Kasus Penculikan Bayi Sinam Dituntut 5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Putuskan Tunda
Pasalnya diduga mobil yang digunakan tersangka yang akan dipinjam pakai barang bukti mempunyai dokumen ganda atas kepemilikan barang berupa Mobil Hond
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Fakta baru muncul di dalam persidangan kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dalam persidangan Kejaksaan Negeri Sambas menuntut para terdakwa dengan penjara 5 tahun.
"Kejaksaan Negeri Sambas menuntut masing-masing Terdakwa dengan Penjara 5 tahun. Kejaksaan menilai tuntutan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dimana Terdakwa dinilai kuat terbukti dalam melakukan penculikan bayi," ucapnya Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn, Kamis 6 April 2023.
Sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penculikan bayi, kembali digelar pada di Pengadilan Negeri Sambas, Rabu 5 April 2023 kemarin.
Pasalnya diduga mobil yang digunakan tersangka yang akan dipinjam pakai barang bukti mempunyai dokumen ganda atas kepemilikan barang berupa Mobil Honda Brio warna putih dengan Nopol KB 1154 CH.
• KPU Kabupaten Sambas Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 461.133 Pemilih
"Dalam perkara ini kami menerima permohonan pinjam pakai barang bukti dua orang yang berbeda dimana masing-masing membawa bukti kepemilikan mobil Honda Brio. Nama, Plat nomor dan STNK berbeda. Namun seri rangka kendaraan sama," Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn.
Hanry Ichfan Adityo mengatakan, terhadap permohonan tersebut Majelis Hakim putuskan menunda dahulu, agar dapat ditelusuri dahulu asal-usul kepemilikannya.
"Karena 1 rangka mobil bisa menerbitkan dua bukti kepemilikan," tambahnya lagi.
Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn juga mengatakan bahwa ada dalil salah satu pemohon menyatakan pernah kehilangan mobil miliknya yang serupa dengan barang bukti tersebut.
"Sedang ditelusuri pihak kejaksaan dan pihak terkait ya, kita harus teliti sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menentukan status barang bukti saat putusan besok," katanya.
Dia mengatakan, agenda persidangan kemarin adalah tuntutan, dimana Kejaksaan Negeri Sambas menuntut masing-masing Terdakwa dengan Penjara 5 tahun.
"Kejaksaan menilai tuntutan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dimana Terdakwa dinilai kuat terbukti dalam melakukan penculikan bayi," ucapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Perhimpunan Perempuan Dayak Sintang Gelar Muscab, Bahas Penguatan Peran dan Kepengurusan Baru |
![]() |
---|
Valentinus Narung Lantik 14 Pengurus KOMAC Pemuda Katolik Sintang Periode 2025–2028 |
![]() |
---|
Resto Hotel Mercure Pontianak Tawarkan Paket Spesial untuk Acara Ulang Tahun dan Wedding |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Hadir di Parindu, Warga Antusias Serbu Beras dan Minyak Goreng Bersubsidi |
![]() |
---|
DPD MABT Mempawah Sambut Baik Terpilihnya Suyanto Tanjung Sebagai Ketua Umum DPP MABT Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.