Public Service

Cara Berobat Cukup Menunjukan KTP Bagi Peserta BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Rawat Jalan dan Inap!

Para peserta BPJS Kesehatan tentunya sudah dapat menikmati layanan pengobatan tanpa harus menunjukkan kartu fisik kepesertaan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Berobat dengan BPJS Kesehatan-Berikut informasi cara berobat dengan BPJS Kesehatan bagi peserta rawat jalan hingga rawat inap cukup dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang memiliki KTP dan sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda sudah bisa menikmati layanan dan fasilitas kesehatan. 

Para peserta BPJS Kesehatan tentunya sudah dapat menikmati layanan pengobatan tanpa harus menunjukkan kartu fisik kepesertaan.

Anda yang ingin mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Dengan adanya itu, tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam  mempersingkan waktu pemeriksaan administrasi.

Kemudian, bagaimana cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan hanya dengan KTP tersebut?

Dilansir dari Kompas.com Diketahui bahwa metode berobat pasien saat ini hanya menunjukkan KTP sudah dapat dilaksanakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra. 

Cara Berobat di Faskes Terdekat Ditanggung BPJS Kesehatan Pada Saat Mudik Lebaran Tahun 2023

Untuk masyarakat yang lupa membawa Kartu JKN atau juga mereka tidak bisa melampirkan kartu KIS Digital, Anda hanya dapat menunjukkan identitas berupa KTP supaya memperoleh pelayanan kesehatan. 

Adapun klaim BPJS Kesehatan yang juga bisa memakai kartu BPJS Kesehatan maupun kepemilikan akun di aplikasi Mobile JKN, ini prosedur berobat bagi peserta kesehatan sebagai berikut:

1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan yakni dengan pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti praktik dokter perorangan, klinik pratama ataupun bisa ke puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai keterangan pada kartu.

2. Kemudian, Anda atau pasien nantinya akan diperiksa oleh para tenaga kesehatan (nakes). Bila perlu perawatan lebih lanjut, Anda akan menerima surat rekomendasi rujukan ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Jangan lupa, Anda, pasien ataupun pihak yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital (Mobile JKN) kepada para petugas.

Dalam kondisi darurat, Anda juga bisa langsung datang ke IGD rumah sakit.

4. Tahapan selanjutnya, Anda akan memperoleh pelayanan rawat atau rawat inap tergantung dari tingkat keparahan penyakit yang diderita. 

5. Adanya tiga kelas BPJS Kesehatan, maka pelayanan rawat inap yang Anda akan peroleh nantinya disesuaikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit. 

Kartu BPJS Kesehatan Tidak Pernah Dipakai, Apakah Iurannya Boleh Ditarik Tunai? Ini Peraturannya!

Dan juga dokter bisa memberikan surat rujuk balik ke faskes tingkat pertama kembali. Dokter juga berhak memberikan surat keterangan kontrol untuk pemeriksaan selanjutnya apabila dibutuhkan.

Apapun untuk cara cek apakah BPJS aktif atau tidak ini yang bisa Anda lakukan. 

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan dengan KTP tidak berlaku apabila status peserta tidak aktif. 

Oleh karena itu, calon pasien terlebih dahulu  harus memastikan informasi kepesertaan dengan langkah-langkah berikut.

- Pertama Anda harus mengecek status BPJS Kesehatan dengan melalui menu "Peserta" pada aplikasi Mobile JKN di ponsel. 

BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa  layanan virtual assistant yang dikenal dengan istilah CHIKA (Chat Assistant JKN). 

- Layanan CHIKA bisa ditemukan di media sosial Facebook Messenger @BPJSKesehatanRI, Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot dan bisa Anda akses di nomor WhatsApp 0811-875-0400. 

Untuk memeriksa Anda status kepesertaan, para pengguna harus terlebih dahulu masuk ke menu "Cek Status Peserta" lalu ketik nomor peserta atau NIK dan jangan lupa tanggal lahir sesuai format.

- Tahap terakhir yang bisa Anda lakukan apabila peserta masih menemui kendala, yakni Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan pada Care Center di nomor 165. 

Pusat pelayanan pelanggan akan memberikan Anda kemudahan kerena layanan tersebut beroperasi selama 24 jam.

Setelah Anda menelepon layanan tersebut, Anda kemudian harus memilih menu nomor satu (1) dan memilih "Status Kepesertaan", serta jangan lupa masukan nomor peserta atau NIK dan tanggal lahir.

Apabila belum memiliki KTP (pasien di bawah umur), Anda juga bisa menyertakan kartu JKN maupun keterangan pada aplikasi Mobile JKN.

Demikian tadi infromasi berobat dengan BPJS Kesehatan untuk faskes Rawat Jalan atau Rawat Inap dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait BPJS Kesehatan Disini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved