Public Service
Cara Berobat Cukup Menunjukan KTP Bagi Peserta BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Rawat Jalan dan Inap!
Para peserta BPJS Kesehatan tentunya sudah dapat menikmati layanan pengobatan tanpa harus menunjukkan kartu fisik kepesertaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang memiliki KTP dan sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda sudah bisa menikmati layanan dan fasilitas kesehatan.
Para peserta BPJS Kesehatan tentunya sudah dapat menikmati layanan pengobatan tanpa harus menunjukkan kartu fisik kepesertaan.
Anda yang ingin mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
Dengan adanya itu, tentunya akan semakin mempermudah masyarakat dalam mempersingkan waktu pemeriksaan administrasi.
Kemudian, bagaimana cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan hanya dengan KTP tersebut?
Dilansir dari Kompas.com Diketahui bahwa metode berobat pasien saat ini hanya menunjukkan KTP sudah dapat dilaksanakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra.
• Cara Berobat di Faskes Terdekat Ditanggung BPJS Kesehatan Pada Saat Mudik Lebaran Tahun 2023
Untuk masyarakat yang lupa membawa Kartu JKN atau juga mereka tidak bisa melampirkan kartu KIS Digital, Anda hanya dapat menunjukkan identitas berupa KTP supaya memperoleh pelayanan kesehatan.
Adapun klaim BPJS Kesehatan yang juga bisa memakai kartu BPJS Kesehatan maupun kepemilikan akun di aplikasi Mobile JKN, ini prosedur berobat bagi peserta kesehatan sebagai berikut:
1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan yakni dengan pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti praktik dokter perorangan, klinik pratama ataupun bisa ke puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai keterangan pada kartu.
2. Kemudian, Anda atau pasien nantinya akan diperiksa oleh para tenaga kesehatan (nakes). Bila perlu perawatan lebih lanjut, Anda akan menerima surat rekomendasi rujukan ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Jangan lupa, Anda, pasien ataupun pihak yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital (Mobile JKN) kepada para petugas.
Dalam kondisi darurat, Anda juga bisa langsung datang ke IGD rumah sakit.
4. Tahapan selanjutnya, Anda akan memperoleh pelayanan rawat atau rawat inap tergantung dari tingkat keparahan penyakit yang diderita.
5. Adanya tiga kelas BPJS Kesehatan, maka pelayanan rawat inap yang Anda akan peroleh nantinya disesuaikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit.
• Kartu BPJS Kesehatan Tidak Pernah Dipakai, Apakah Iurannya Boleh Ditarik Tunai? Ini Peraturannya!
Dan juga dokter bisa memberikan surat rujuk balik ke faskes tingkat pertama kembali. Dokter juga berhak memberikan surat keterangan kontrol untuk pemeriksaan selanjutnya apabila dibutuhkan.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.