Berikut Jumlah DPS RSJ Singkawang Pada Pemilu 2024

615 pasien yang masuk dalam Dps Pemilu 2024 telah memenuhi 12 elemen data ini sangat penting.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Singkawang dalam Pemilu 2024 sejumlah 170.888 pemilih.

"Pemilih laki-laki berjumlah 86.170 pemilih, pemilih perempuan berjumlah 84.718 pemilih. Tersebar 706 TPS, di 26 kelurahan dan di lima kecamatan," ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Kamis 6 Maret 2023.

Dps ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Dps di Kampung Batu Villa dan Resto Singkawang, Rabu 5 April 2023

Lebih lanjut Umar menyebutkan dari 706 TPS yang telah ditetapkan dalam DPS, terdapat lima TPS kategori lokasi khusus.

"TPS lokasi khusus ini terdapat di RSJ sejumlah tiga TPS, dan Lapas dua TPS," ucap umar.

Baca juga: Keindahan Taman Pasir Panjang Singkawang, Pantai Legend yang Masih Terjaga

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk TPS di lokasi khusus.

"Ada penanggungjawab, by name by address, surat permohonan, kemudian ada berita acara yang ditandatangani secara bersama," tambahnya.

Kepada Tribun umar menjelaskan jumlah Dps di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang yang di sahkan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Singkawang berjumlah 615 Pasien.

"Dari pihak RSJ telah menyampaikan kepada kami sejumlah 664 pasien. Hasil dari analisa terhadap data RSJ, sebanyak 615 pasien yang elemen datanya lengkap," paparnya

615 pasien yang masuk dalam Dps Pemilu 2024 telah memenuhi 12 elemen data ini sangat penting.

"Seperti ada NKK, NIK Nama, dan seterusnya," ucap Umar

Merujuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 027 Tahun 2023, RSJ dapat dikategorikan lokasi khusus dengan kategori lokasi lainnya.

Sebelumnya, penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus termasuk RSJ ini dilakukan oleh KPU RI melalui KPU Kota Singkawang.

"Karena ini lokasi khusus, maka perlakuannya dalam pemutakhiran data berbeda dengan pemilih di TPS reguler," pungkasnya.

TPS reguler pemutakhiran data oleh Pantarlih melalui Coklit. Sementara RSJ dilakukan oleh KPU Kota Singkawang dibantu PPS dan PPK setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved