THR Sudah Cair! Cara ini Bisa Dilakukan Untuk Mengelola Keungaan
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemberian THR bersifat wajib.
Editor:
Jimmi Abraham
Kebutuhan pokok
Alokasikan sebesar 40 persen THR untuk menunjang kebutuhan saat hari raya.
Anda dapat berbelanja kebutuhan pokok untuk Lebaran, termasuk kebutuhan mudik.
• Beda THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru 2023, Skema Pencairan hingga Nominal
Kewajiban pembayaran THR
THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR wajib diberikan baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Hal ini juga berlaku untuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Mustahik Care Day, Jurus Jitu YBM UIP KLB Melayani Umat di Kalbar |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas RI Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran di Kemenag |
![]() |
---|
Aplikasi Bank Digital Bebas Biaya Tansfer Hasilkan Cuan Langsung Pakai Kode Referral 39SMU9 |
![]() |
---|
PROFIL Irvian Bobby Mahendro, ASN 'Sultan' yang Terima Uang Pemerasan Rp69 Miliar di Kasus Wamenaker |
![]() |
---|
Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Subsidi Gaji Terbaru di Link Resmi BPJS Ketenagakarjaan dan Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.