Skema Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023

Skema pencaira Gaji ke-13 tahun 2023 untuk seluruh ASN yang meliputi para PNS TNI Polri hingga pensiunan resmi diumumkan pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Skema Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema pencaira Gaji ke-13 tahun 2023 untuk seluruh ASN yang meliputi para PNS TNI Polri hingga pensiunan resmi diumumkan pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tapi juga gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan THR dan gaji-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Pemberian THR dan gaji-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

"Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Beda THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru 2023, Skema Pencairan hingga Nominal

Perlu diketahui bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik.

Di sisi lain, pemberian THR dan gaji ke-13 juga memperhatikan pulihnya ekonomi domestik walau masih ada risiko ketidakpastian global.

Pada tahun ini, pemerintah juga akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sengaja memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Diharapkan mereka bisa mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya sebelum libur semester berakhir.

"Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," jelasnya.

Sementara itu, menurut PP Nomor 19 tahun 2016 menyebutkan bahwa gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Kapan gaji ke-13 untuk ASN cair?

Masih dari sumber yang sama, Sri Mulyani menjanjikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2923.

Gaji ke-13 juga memiliki komponen dan kelompok pengatur yang sama dengan THR tahun 2023. Berikut besaran THR dan gaji-13:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000.000

Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000 Anggota: Rp 18.340.000.

Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 CPNS Tahun 2023

2. Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:

Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19.939.000.000

Eselon II/ Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14.702.000

Eselon III/ pejabat administrator: Rp 8.987.000

Esekoln IV/ pejabat pengawas: Rp 7.517.000.

3. Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/ SMP/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000.

SMA/ D1/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000.

RESMI! Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023, Segini Nominalnya

D2/ D3/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000.

S1/ D4/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000. S2/ S3/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.796.000.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved