RESMI! Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023, Segini Nominalnya

Jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan dipastikan mulai disalurkan pada Juni 2023.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi Gaji 13 PNS. RESMI! Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023, Segini Nominalnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan dipastikan mulai disalurkan pada Juni 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Ia memastikan bahwa Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.

Pengaturan gaji ke-13 ini telah diatur dala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dipangkas! Segini Sisa THR dan Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023

Berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Untuk pengaturan THR ini di dalam PP 15/2023 yang baru diterbitkan juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," kata dia.

Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari tunjangan hari raya (THR) ataupun gaji ke-13 ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15/2023."

"Peraturan Menteri Keuangan adalah untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara untuk pemerintah pusat," jelas Sri Mulyani.

Sedangkan untuk APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13.

Alasan THR Guru dan Dosen Cair Lebih Spesial dari PNS Lainnya

"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," harapnya.

Berkaca dari besaran THR 2023, maka pemerintah hanya mencairkan 50 persen tukin pada komponen yang telah ditetapkan.

Sedangkan komponen yang lain dipastikan cair secara utuh sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved